Kubar Berpacu Cegah Perkawinan Anak dan ABH lewat Sinergi Lintas Sektor

KALTIMPOST.ID, SENDAWAR - Di balik pesatnya perkembangan zaman dan era digitalisasi, Kutai Barat dihadapkan pada pekerjaan rumah besar yang mengancam masa depan generasi mudanya. Persoalan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan tingginya laju perkawinan anak kini bukan lagi sekadar isu di atas kertas, melainkan ancaman nyata yang berisiko melanggengkan rantai kemiskinan dan memicu persoalan kesehatan serius seperti stunting.
Menyadari situasi darurat itu, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Kutai Barat memilih langkah taktis. Alih-alih sekadar acara seremonial, instansi terkait menggelar forum strategis berupa sosialisasi, advokasi, dan koordinasi lintas sektor di Ruang Rapat Kantor Bappeda Litbang Kubar, Selasa (20/10/2026).
Baca Juga: Buntut Polemik Akses Jalan dan Ubah 'Site Plan', Pengembang Balikpapan Regency Dibidik Sanksi Amdal
Mewakili Bupati Kutai Barat, Staf Ahli Rustam secara tegas mengingatkan bahwa persoalan ABH dan perkawinan anak menuntut penanganan mendesak. Menurutnya, pusaran kasus ABH kerap kali berakar dari lemahnya pengawasan orang tua, pengaruh lingkungan pergaulan yang salah, hingga dampak negatif arus digitalisasi yang tak terkontrol.
"Penanganan kedua persoalan itu memerlukan sinergi dan aksi nyata melalui koordinasi lintas sektor, mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga keagamaan, lembaga adat, institusi pendidikan, hingga pemerintah kampung dan RT," ujarnya.
Baca Juga: Karhutla PPU Tembus 642 Hektare, BPBD Usulkan Tambahan BTT dan Soroti Fisik Petugas di Lapangan
Bahaya perkawinan anak dinilai jauh lebih kompleks dari yang kerap dibayangkan publik. Praktik itu terbukti memutus hak anak atas kelanjutan pendidikan, merusak kesehatan reproduksi, memicu lonjakan angka kematian ibu dan bayi, melahirkan risiko stunting, hingga memperbesar peluang terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di masa depan.
Senada dengan hal tersebut, Sekretaris DP2KBP3A Kubar, dr Akbar memaparkan, anak yang terseret masalah hukum maupun korban kekerasan akan menghadapi tembok tebal berupa hambatan psikologis, fisik, dan sosial.
"Persoalan anak berhadapan dengan hukum dan perkawinan anak merupakan hal serius yang perlu ditangani bersama, karena dapat menghambat pendidikan, mengganggu kesehatan, serta memengaruhi perkembangan mental anak," tegas dr Akbar.
Baca Juga: Karhutla PPU Tembus 642 Hektare, BPBD Usulkan Tambahan BTT dan Soroti Fisik Petugas di Lapangan
Forum strategis itu dirancang komprehensif dengan melibatkan jejaring luas mulai dari perangkat daerah, kecamatan, pemerintah kampung/kelurahan, aparat penegak hukum, satuan pendidikan, Kantor Kementerian Agama, tenaga kesehatan, hingga Forum Anak dan tokoh masyarakat.
Kehadiran narasumber kunci dari Pengadilan Agama dan Polres Kutai Barat semakin memperkuat teknis di lapangan. Pemerintah daerah pun menitipkan pesan khusus kepada para petinggi, lurah, tokoh adat, dan tokoh agama agar proaktif menyelaraskan kearifan lokal dengan koridor hukum positif yang berlaku.
Langkah ini dinilai ampuh untuk membentengi anak-anak dari ancaman perkawinan usia dini di wilayah masing-masing.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




