KALTIMPOST.ID, SENDAWAR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Barat (Kubar) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) terus berkomitmen memperkuat keterbukaan informasi publik melalui optimalisasi peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Kadis Kominfo Kubar, Yuli Permata Mora mengungkapkan, pelaksanaan kegiatan PPID di Kabupaten Kubar dapat berjalan lebih efektif, profesional, dan responsif. "Khususnya dalam menjawab kebutuhan informasi masyarakat secara cepat dan tepat," ujarnya, Minggu (8/2/2026).
Baru-baru ini pihaknya berkoordinasi dengan Bupati Kubar Frederick Edwin dan Sekkab Ayonius dalam rangka memperkuat dukungan pimpinan daerah terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi PPID di lingkungan Pemkab Kubar. Khususnya dalam penyediaan informasi publik yang akurat, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Untuk diketahui, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di perangkat daerah adalah pejabat yang bertanggung jawab atas penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik di satuan kerja pemerintah, seperti dinas atau badan.
PPID berfungsi mempermudah masyarakat mendapatkan informasi secara transparan dan akuntabel sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008.
Adapun fungsi PPID Pembantu atau Pelaksana di Perangkat Daerah (OPD) mengelola informasi dan dokumentasi, serta melayani permohonan informasi publik secara lebih efisien (satu pintu).
PPID memiliki tanggung jawab untuk menyediakan informasi yang wajib diumumkan secara berkala, serta merta, dan tersedia setiap saat. Dengan mengklasifikasikan data menjadi informasi terbuka (publik) dan informasi yang dikecualikan (dikecualikan/rahasia). (*)
Editor : Sukri Sikki