KALTIMPOST.ID-Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Disdagkop UKM) Kutai Barat (Kubar) mengapresiasi Koperasi Sempekat Sempawat yang secara konsisten menggelar rapat anggota tahunan (RAT).
Pelaksanaan RAT dinilai sebagai indikator penting koperasi yang sehat dan taat pada prinsip tata kelola.
Pelaksana Teknis Kebijakan Disdagkop UKM Kubar Husnul Arifani mengatakan, Koperasi Sempekat Sempawat termasuk koperasi yang rutin menyelenggarakan RAT setiap tahun.
Menurutnya, kewajiban RAT merupakan amanat undang-undang sekaligus forum pertanggungjawaban pengurus kepada anggota.
“RAT menjadi salah satu wujud koperasi yang sehat. Di forum inilah laporan keuangan, program kerja, serta evaluasi kinerja disampaikan secara terbuka kepada anggota,” ujarnya.
Namun, Husnul mengakui tingkat kepatuhan koperasi di Kubar masih tergolong rendah. Hingga akhir 2025, tercatat sebanyak 1.003 koperasi terdaftar di wilayah tersebut. Dari jumlah itu, baru enam koperasi yang melaksanakan RAT secara rutin.
Jumlah koperasi tersebut bertambah setelah terbentuknya 194 Koperasi Merah Putih. Meski demikian, peningkatan kuantitas belum sepenuhnya diiringi dengan kualitas tata kelola.
Disdagkop UKM Kubar setiap awal tahun telah menyurati koperasi-koperasi terdaftar agar melaksanakan RAT, tetapi hasilnya dinilai belum maksimal. “Upaya pembinaan terus kami lakukan, namun respons koperasi masih rendah,” tegasnya.
Ia menambahkan, dari total koperasi yang terdata, sekitar separuh atau lebih dari 500 koperasi dalam kondisi tidak aktif.
Sebagian di antaranya merupakan koperasi penerima modal penyertaan yang hingga kini masih tercatat secara administratif, meski tidak lagi menjalankan kegiatan usaha.
Disdagkop UKM Kubar berharap, koperasi yang masih aktif dapat menjadi contoh dalam penerapan tata kelola yang baik, sekaligus mendorong koperasi lain untuk kembali aktif dan patuh terhadap kewajiban RAT. (rd)
Editor : Romdani.