KALTIMPOST.ID, SENDAWAR – Menindaklanjuti keluhan masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Barat menertibkan gelandangan dan pengamen liar di kawasan lampu merah Area Bisnis Center, Kecamatan Barong Tongkok, Selasa (24/2).
Penertiban dilakukan sebagai respons atas keresahan warga terkait maraknya gelandangan dan pengemis (gepeng) yang beraktivitas di lokasi tersebut.
Kepala Satpol PP Kutai Barat, Yustinus Giri, menegaskan bahwa langkah itu merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, khususnya di wilayah Barong Tongkok.
Baca Juga: Jembatan Sei Nibung Resmi Dibuka, Pangkas 140 Km dan 4 Jam Perjalanan ke Berau
“Penertiban dilakukan dalam rangka menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, khususnya di wilayah Kecamatan Barong Tongkok,” ujarnya, Rabu (25/2/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang dewasa berinisial K dan H. K tercatat lahir di Samarinda pada 7 Mei 1992 dan diamankan bersama tiga anaknya. Sementara H lahir di Samarinda pada 22 November 1994. Keduanya berdomisili di Samarinda Kota.
Setelah terjaring razia, para gepeng tersebut didata dan selanjutnya diserahkan kepada Dinas Sosial Kutai Barat untuk penanganan lebih lanjut.
“Dalam penindakan, kami juga mengedepankan pendekatan humanis dengan melakukan pendataan dan pembinaan sebelum diserahkan ke Dinas Sosial,” kata Yustinus.
Baca Juga: Demo di Polda DIY Ricuh: Pagar Roboh dan Hampir Menimpa ke Personel Polisi
Ke depan, Satpol PP akan terus berkoordinasi dengan Dinas Sosial terkait pembinaan lanjutan, termasuk kemungkinan pemulangan maupun penanganan sosial lainnya.
Selain itu, monitoring berkala di kawasan lampu merah Bisnis Center Barong Tongkok akan terus dilakukan guna mencegah terulangnya aktivitas serupa. (*)
Editor : Ery Supriyadi