KALTIMPOST.ID, SENDAWAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Barat bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Barat menyepakati 10 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Seluruh ranperda tersebut akan segera dibahas lebih lanjut oleh panitia khusus (pansus) yang dibentuk bersama antara eksekutif dan legislatif.
Kesepakatan ini menjadi langkah awal untuk memperkuat berbagai sektor pembangunan daerah, mulai dari pertanian, ketenagakerjaan, hingga pelestarian budaya.
Salah satu ranperda yang disepakati adalah Ranperda tentang Kelembagaan Petani. Regulasi ini dinilai sebagai langkah prospektif untuk meningkatkan kesejahteraan petani lokal, memperluas akses terhadap sumber daya, serta memperkuat jaringan pemasaran hasil pertanian.
Selain itu, terdapat Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Aturan ini bertujuan melindungi lahan pertanian yang ditetapkan secara konsisten untuk menghasilkan pangan pokok demi menjaga kemandirian dan ketahanan pangan daerah.
Baca Juga: Amankan Arus Mudik Lebaran 2026, BBPJN Siagakan Alat Berat di Jalur Trans Kalimantan
Ranperda lain yang juga menjadi perhatian adalah penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman. Kebutuhan hunian layak dinilai sebagai kebutuhan primer masyarakat yang harus dipenuhi melalui perencanaan pembangunan yang terarah.
Pemkab dan DPRD juga menyepakati Ranperda tentang pembangunan ekonomi kreatif. Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong aktivitas ekonomi berbasis kreativitas, keterampilan, dan bakat individu sehingga menghasilkan produk atau layanan bernilai ekonomi serta inovatif.
Selanjutnya, terdapat Ranperda tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan. Regulasi ini diharapkan mampu menghadirkan keadilan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan ketenagakerjaan di Kabupaten Kutai Barat.
Upaya pelestarian budaya juga masuk dalam daftar ranperda yang akan dibahas. Salah satunya Ranperda tentang pembinaan dan perlindungan bahasa serta sastra daerah. Bahasa dan sastra tidak hanya berfungsi sebagai sarana komunikasi, tetapi juga menjadi media untuk menanamkan nilai budaya, moral, dan kearifan lokal kepada generasi muda.
Kemudian, Ranperda tentang pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan. Aturan ini dipandang penting untuk memperkuat nilai-nilai Pancasila agar tidak tergerus oleh ideologi baru yang dapat melemahkan semangat kebangsaan.
Ranperda lainnya mengatur tentang sumber air baku. Ketersediaan air baku menjadi faktor penting dalam memenuhi kebutuhan air bersih bagi masyarakat Kutai Barat.
Ada pula Ranperda tentang pelestarian lagu-lagu daerah. Lagu daerah dinilai sebagai aset budaya yang memiliki nilai historis, sosial, dan budaya yang kuat serta kerap hadir dalam berbagai kegiatan masyarakat, mulai dari upacara adat hingga hiburan sehari-hari.
Ranperda terakhir berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika, prekursor narkotika, dan psikotropika. Isu narkotika di Kutai Barat dinilai sebagai persoalan serius yang membutuhkan perhatian dan pengawasan komprehensif.
Bupati Kutai Barat Frederick Edwin menegaskan bahwa penanganan persoalan narkotika memerlukan kolaborasi semua pihak. Mulai dari pemerintah daerah, DPRD, masyarakat, hingga instansi penegak hukum.
Menurutnya, pembentukan ranperda tersebut juga harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan dalam upaya pemberantasan narkotika.
“Jika memungkinkan, penerapan sanksi adat terhadap penyalahgunaan narkotika dapat dipertimbangkan. Mengingat penyalahgunaan narkotika tidak hanya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, tetapi juga nilai-nilai adat yang hidup di masyarakat Kabupaten Kutai Barat,” tegas Frederick Edwin, Selasa (17/3/2026).
Ia juga berharap seluruh dinas, badan, serta perangkat daerah terkait dapat berperan aktif dalam proses pembahasan setiap ranperda yang telah disepakati tersebut. (*)
Editor : Ery Supriyadi