KALTIMPOST.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Barat melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) memberikan kepastian terkait kebijakan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi guru ASN tahun anggaran 2026. Meski kondisi fiskal daerah sedang menantang, TPP untuk sektor pelayanan dasar dipastikan tidak mengalami pemotongan.
Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Disdikbud Kubar, Benedikus, menyampaikan bahwa kebijakan ini diambil dengan tetap mengacu pada kepatuhan regulasi pusat dan kemampuan keuangan daerah.
"Pemkab Kubar memahami harapan para guru. Namun, setiap kebijakan penganggaran harus berpijak pada regulasi dan kondisi fiskal. Kami pastikan TPP bagi guru dan tenaga kesehatan (nakes) tahun 2026 tidak mengalami pemotongan dibanding tahun sebelumnya," jelas Benedikus kepada Kaltimpost.id, Jumat (27/3/2026).
Baca Juga: Seorang PNS Dilaporkan ke Polres Kukar, Diduga Tipu Korban Ratusan Juta
Benedikus menjelaskan, upaya untuk menaikkan besaran TPP saat ini terbentur oleh aturan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Regulasi tersebut mewajibkan pemerintah daerah menjaga rasio belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD.
"Saat ini rasio belanja pegawai Kutai Barat sudah mendekati batas tersebut. Jika dilanggar, daerah berisiko terkena sanksi berupa penundaan atau pemotongan dana transfer dari pemerintah pusat, yang tentu akan berdampak pada jalannya pemerintahan," tegasnya.
Tahun 2026 menjadi periode yang menantang karena adanya penurunan dana transfer pusat serta tuntutan efisiensi anggaran. Kenaikan TPP hanya memungkinkan jika terjadi peningkatan signifikan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Baca Juga: Panen Padi di Rapak Oros, Bupati: Pemkab Komitmen Wujudkan Swasembada Pangan
Terpisah, Kepala Bagian Organisasi (Ortal) Setkab Kubar, Agung Sugara, menambahkan bahwa kebijakan efisiensi anggaran justru diterapkan pada posisi pejabat struktural dan tenaga pelaksana lainnya demi melindungi hak tenaga pendidik.
"TPP ini adalah tambahan dari APBD di luar tunjangan pusat seperti Tunjangan Profesi Guru (TPG). Perlu diketahui, besaran TPP guru di Kubar masih tergolong tinggi dibandingkan daerah lain," kata Agung. Ia menegaskan, kebijakan ini selaras dengan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah untuk menghindari risiko hukum di masa depan. (riz)
Editor : Muhammad Rizki