Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jadi Pilot Project Nasional, Kejari Kukar Tuntaskan Status Barang Bukti 158 Perkara

M
PERKARA: Kejari Kukar bersama instansi terkait melakukan pemusnahan 1.300,10 gram sabu, 1.333,30 gram ganja, 249 butir obat-obatan keras, 22 butir pil dobel L, 93 senjata tajam, dan 663 barang bukti lainnya.
PERKARA: Kejari Kukar bersama instansi terkait melakukan pemusnahan 1.300,10 gram sabu, 1.333,30 gram ganja, 249 butir obat-obatan keras, 22 butir pil dobel L, 93 senjata tajam, dan 663 barang bukti lainnya.    

Advertisement

 

KALTIMPOST.ID, TENGGARONG - Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara (Kejari Kukar) mengambil langkah tegas dalam penuntasan status barang bukti tindak pidana. Penanganan 158 perkara periode April-Agustus 2026 ini sekaligus menandai peran Kalimantan Timur sebagai pilot project percontohan nasional pengelolaan barang bukti terpadu.

Advertisement

Aksi serentak di lingkungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur ini tidak hanya berfokus pada pemusnahan barang terlarang, tetapi juga mencakup pengembalian hak milik korban maupun pihak yang berhak secara transparan.

Kepala Kejari Kukar Aji Kalbu Pribadi menegaskan, penanganan hukum harus menyentuh kejelasan status barang sitaan, bukan sekadar menjatuhkan vonis kepada terpidana. Kebijakan ini memastikan seluruh rangkaian putusan pengadilan berjalan tuntas dan tertib administrasi.

“Secara umum, Kalimantan Timur, Alhamdulillah, ditetapkan sebagai pilot project untuk kegiatan ini, yang nantinya akan menjadi contoh bagi daerah lain di seluruh Indonesia,” kata Aji.

Aji menjelaskan, kepastian hukum yang utuh harus memberikan rasa adil bagi semua pihak, termasuk kejelasan kepemilikan aset yang disita selama persidangan.

“Tujuan kegiatan ini adalah memberikan kepastian hukum, bukan hanya terhadap pelaku tindak pidana, tetapi juga terhadap barang bukti. Selain itu, kegiatan ini untuk menjaga ketertiban, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang bukti,” ujarnya.

Dalam agenda pemusnahan tersebut, Kejari Kukar melenyapkan 1.300,10 gram sabu, 1.333,30 gram ganja, 249 butir obat-obatan keras, 22 butir pil Double L, 93 unit senjata tajam, serta 663 buah barang bukti lainnya yang telah berstatus inkrah.

Di sisi lain, kejaksaan mengembalikan sejumlah barang bukti berharga kepada para pemilik aslinya. Barang yang dipulangkan meliputi satu unit sepeda motor Yamaha Fazio berwarna oranye, satu unit iPhone 15, Honda Vario 110 cc, Honda Supra X 125, hingga kompor merek Rinnai.

Kasi Intelijen Kejari Kukar Darmawan Wicaksono menyebut, pemilahan status barang bukti secara serentak ini merupakan wujud keterbukaan lembaga penegak hukum kepada masyarakat luas.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Kaltim PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak di Kukar Cabut BAP dan Minta Dokumen VeR Pertama Dibuka

Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak di Kukar Cabut BAP dan Minta Dokumen VeR Pertama Dibuka

Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak di Kukar , MY, resmi mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di hadapan Jaksa Penuntut Umum

Kuasa Hukum MY Soroti Dua Hasil Visum, Minta P-21 Ditinjau Ulang

Kuasa Hukum MY Soroti Dua Hasil Visum, Minta P-21 Ditinjau Ulang

Tim hukum MY mempertanyakan perbedaan hasil pemeriksaan medis dan meminta kejaksaan mengevaluasi kembali proses penanganan perkara.

Kejari Kukar Telusuri Niat Jahat Kasus Honor Rp 9,5 Miliar, Tegaskan Pengembalian Uang Tak Hapus Pidana

Kejari Kukar Telusuri Niat Jahat Kasus Honor Rp 9,5 Miliar, Tegaskan Pengembalian Uang Tak Hapus Pidana

Kejari Kukar dalami unsur niat jahat (mens rea) temuan honor tak wajar Rp 9,5 M di Disdikbud. Tegaskan pengembalian uang tak hapus pidana.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer