Jadi Pilot Project Nasional, Kejari Kukar Tuntaskan Status Barang Bukti 158 Perkara

KALTIMPOST.ID, TENGGARONG - Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara (Kejari Kukar) mengambil langkah tegas dalam penuntasan status barang bukti tindak pidana. Penanganan 158 perkara periode April-Agustus 2026 ini sekaligus menandai peran Kalimantan Timur sebagai pilot project percontohan nasional pengelolaan barang bukti terpadu.
Baca Juga: Safari Subuh di Langgar Al-Karim, Sekkab Kukar Ajak Masyarakat Waspada Kebakaran dan Sukseskan MTQ
Aksi serentak di lingkungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur ini tidak hanya berfokus pada pemusnahan barang terlarang, tetapi juga mencakup pengembalian hak milik korban maupun pihak yang berhak secara transparan.
Kepala Kejari Kukar Aji Kalbu Pribadi menegaskan, penanganan hukum harus menyentuh kejelasan status barang sitaan, bukan sekadar menjatuhkan vonis kepada terpidana. Kebijakan ini memastikan seluruh rangkaian putusan pengadilan berjalan tuntas dan tertib administrasi.
“Secara umum, Kalimantan Timur, Alhamdulillah, ditetapkan sebagai pilot project untuk kegiatan ini, yang nantinya akan menjadi contoh bagi daerah lain di seluruh Indonesia,” kata Aji.
Baca Juga: Dishub Balikpapan Tawarkan Proyek Depo Kontainer sebagai Peluang Investasi Strategis di MIF 2026
Aji menjelaskan, kepastian hukum yang utuh harus memberikan rasa adil bagi semua pihak, termasuk kejelasan kepemilikan aset yang disita selama persidangan.
“Tujuan kegiatan ini adalah memberikan kepastian hukum, bukan hanya terhadap pelaku tindak pidana, tetapi juga terhadap barang bukti. Selain itu, kegiatan ini untuk menjaga ketertiban, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang bukti,” ujarnya.
Dalam agenda pemusnahan tersebut, Kejari Kukar melenyapkan 1.300,10 gram sabu, 1.333,30 gram ganja, 249 butir obat-obatan keras, 22 butir pil Double L, 93 unit senjata tajam, serta 663 buah barang bukti lainnya yang telah berstatus inkrah.
Di sisi lain, kejaksaan mengembalikan sejumlah barang bukti berharga kepada para pemilik aslinya. Barang yang dipulangkan meliputi satu unit sepeda motor Yamaha Fazio berwarna oranye, satu unit iPhone 15, Honda Vario 110 cc, Honda Supra X 125, hingga kompor merek Rinnai.
Kasi Intelijen Kejari Kukar Darmawan Wicaksono menyebut, pemilahan status barang bukti secara serentak ini merupakan wujud keterbukaan lembaga penegak hukum kepada masyarakat luas.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




