Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Marak THM Tanpa Izin, Potensi PAD Kutim Terancam Bocor

Jufriadi
Penulis: Jufriadi❯

Pejabat Fungsional Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Kutim, Saiful Ahmad.
Pejabat Fungsional Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Kutim, Saiful Ahmad.
 


Advertisement

SANGATTA – Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dinilai terancam bocor seiring masih beroperasinya Tempat Hiburan Malam (THM) tanpa izin resmi di sejumlah kecamatan.

Pemerintah dinilai harus mengambil langkah karena kondisi ini tidak hanya menimbulkan persoalan legalitas, tetapi juga menghambat upaya pengawasan.

Pejabat Fungsional Penata Perizinan Ahli Madya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutim, Saiful Ahmad menjelaskan,  secara aturan usaha THM diperbolehkan, tetapi wajib memenuhi seluruh persyaratan dasar perizinan.

Advertisement

Mulai dari persetujuan pemanfaatan ruang, izin lingkungan, hingga dokumen bangunan dan usaha. Tanpa kelengkapan tersebut, pemerintah tidak dapat memberikan izin operasional.

“THM itu boleh saja, tapi ada ketentuannya. Izinnya bukan hanya di daerah, ada kewenangan pemerintah pusat dan provinsi,” ujar Saiful.

Ia menegaskan, hingga kini Pemkab Kutim belum pernah menerbitkan izin THM, sehingga seluruh aktivitas hiburan malam berjalan tanpa legalitas yang jelas. Kondisi tersebut berdampak PAD karena pemerintah tidak memiliki dasar pemungutan kontribusi maupun mekanisme pengawasan yang kuat.

Advertisement

Berdasarkan pendataan sementara, Muara Wahau menjadi kecamatan dengan jumlah THM tanpa izin terbanyak, yakni 18 titik. Bengalon tercatat memiliki 16 titik, Sangatta Utara 11 titik, Teluk Pandan 8 titik, Sangatta Selatan 7 titik, dan Sangkulirang 3 titik.

Sebaran ini menunjukkan lemahnya kendali di lapangan dan besarnya potensi kebocoran penerimaan.

Saiful menilai penanganan persoalan ini tidak dapat dilakukan oleh satu instansi saja. Ia mengusulkan pembentukan satuan tugas terpadu yang melibatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) serta instansi vertikal seperti kepolisian agar pengawasan lebih efektif.

“Kalau tidak ada izin, otomatis tidak ada kontribusi ke daerah. Tapi kami juga tidak langsung menyebut ilegal. Prinsipnya semua usaha harus punya izin,” tegasnya.

Selain masalah perizinan, terdapat hambatan lain seperti kebijakan masa lalu yang belum membuka ruang bagi usaha hiburan malam serta belum tersedianya kawasan khusus dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Kondisi ini membuat pelaku usaha kesulitan memenuhi syarat administratif yang diwajibkan. Ke depan, penataan lokasi THM dinilai penting agar tidak tersebar dan lebih mudah dikendalikan. “Kalau dikumpulkan dalam satu kawasan, pengontrolannya lebih enak. Pembinaan bisa jalan, kontribusi PAD juga bisa maksimal,” ujarnya.

Selain aspek ekonomi, pemerintah juga dituntut memperhatikan sisi sosial agar keberadaan THM tidak menimbulkan persoalan di lingkungan sekitar. “Solusinya harus segera dari pemerintah daerah. Pasti nanti ada arahan Pak Bupati dan Pak Wakil terkait kondisi yang terjadi,” pungkasnya.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Kaltim PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Tes Urine Mendadak di Klub Malam Bontang, Tiga Tamu Positif Narkoba   

Tes Urine Mendadak di Klub Malam Bontang, Tiga Tamu Positif Narkoba  

Tes urine mendadak di tempat hiburan malam (THM) di Kota Bontang mengungkap tiga orang yang terindikasi menggunakan narkoba.

Dugaan langgar Kode Etik, Mantan Kasat Polairud Polresta Samarinda Diperiksa Intensif di Polda

Dugaan langgar Kode Etik, Mantan Kasat Polairud Polresta Samarinda Diperiksa Intensif di Polda

Kompol AS ditarik ke Polda Kaltim terkait dugaan pelanggaran etik usai datangi THM dan terseret isu hubungan dengan wanita sipil.

Edarkan Ekstasi dan Ganja di THM, Tiga LC Ditangkap Polda Kaltim

Edarkan Ekstasi dan Ganja di THM, Tiga LC Ditangkap Polda Kaltim

Ditresnarkoba Polda Kaltim tangkap 3 LC di Balikpapan usai edarkan ekstasi dan ganja. Polisi bidik manajemen THM hotel terkait peredaran.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer