Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Program Beasiswa Kutim 2026 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Skema Pendaftarannya

Jufriadi
Penulis: Jufriadi❯
Kabag Kesra Setkab Kutim, Norhadi. (IST)
Kabag Kesra Setkab Kutim, Norhadi. (IST)

Advertisement

 

KALTIMPOST.ID, SANGATTA - Kabar baik bagi pelajar dan mahasiswa di Kutai Timur (Kutim). Pemerintah resmi membuka pendaftaran Beasiswa Kutim Tuntas-Stimulan 2026 melalui laman beasiswa.kutaitimurkab.go.id.

Hingga Rabu (1/7), tercatat 730 orang telah mendaftar, terdiri atas 309 pendaftar Beasiswa Tuntas Mahasiswa dan 421 pendaftar Beasiswa Stimulan Mahasiswa. Sementara itu, Beasiswa Stimulan Siswa belum menerima pendaftar.

Pendaftaran dibuka hingga 29 Juli 2026 dan dilakukan secara daring melalui laman Beasiswa Kutim. Calon pendaftar wajib membuat akun, mengisi data diri dengan benar, serta mengunggah seluruh dokumen persyaratan sesuai kategori beasiswa yang dipilih.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setkab Kutim, Norhadi mengatakan, program tersebut diprioritaskan bagi masyarakat yang benar-benar berdomisili di Kutim. Karena itu, salah satu syarat utama yang diterapkan adalah kepemilikan KTP Kutim minimal enam bulan.

Advertisement

"Kita ingin memastikan bahwa orang-orang asli Kutai Timur yang menikmati program pemerintah, agar mereka makin pintar dan kita betul-betul ada progres nyata bersama masyarakat," ujarnya.

Pada tahun ini, Beasiswa Kutim dibagi menjadi tiga skema. Pertama, Beasiswa Tuntas Mahasiswa yang memberikan bantuan biaya registrasi dan biaya kuliah pokok seperti UKT atau SPP hingga masa studi normal. Bantuan diberikan maksimal enam semester untuk Diploma III, delapan semester bagi Diploma IV dan Strata 1, serta empat semester untuk program Magister.

Sementara itu, Beasiswa Stimulan Mahasiswa diberikan dalam bentuk bantuan dana satu kali dalam satu tahun anggaran. Penerima masih dapat mengajukan kembali pada tahun berikutnya selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Adapun Beasiswa Stimulan Siswa ditujukan bagi pelajar SMA, SMK, dan MA di Kutim. Salah satu syaratnya adalah nilai rapor tidak berada di bawah Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM).

Dalam proses seleksi, pemerintah membagi penerima ke dalam kategori umum dan kategori khusus. Pada kategori umum tersedia jalur prestasi akademik dan nonakademik. Jalur akademik mensyaratkan IPK minimal 2,75 bagi mahasiswa Diploma dan Strata 1 penerima Stimulan, minimal 3,00 untuk Diploma, Strata 1 penerima Tuntas dan Magister penerima Stimulan, serta minimal 3,20 bagi penerima Beasiswa Tuntas jenjang Magister.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Kaltim PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Isu Monopoli Proyek dan Jual Beli Lahan di Kutim, CMI Minta Pemkab Bersuara   

Isu Monopoli Proyek dan Jual Beli Lahan di Kutim, CMI Minta Pemkab Bersuara  

Jagad media sosial di Kutai Timur (Kutim) tengah dihebohkan dengan mencuatnya isu miring yang menyasar Pemerintah Kabupaten Kutim.

Tiga Investor Baru Lirik KEK Maloy, Pemkab Kutim Siap Kebut Infrastruktur Pendukung   

Tiga Investor Baru Lirik KEK Maloy, Pemkab Kutim Siap Kebut Infrastruktur Pendukung  

Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Maloy Batuta Trans Kalimantan (MBTK) di Kutim kini menjadi pusat perhatian baru.

Bidik Tiga Besar Porprov VIII Kaltim, Kutim Turunkan Kontingen Berkekuatan 1.561 Personel   

Bidik Tiga Besar Porprov VIII Kaltim, Kutim Turunkan Kontingen Berkekuatan 1.561 Personel  

Kabupaten Kutim mengutus 1.561 personel untuk berlaga di Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VIII Kalimantan Timur 2026.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer