Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Pasca Putusan MK, DPRD Kutim Ingatkan Pentingnya Tertib Administrasi Warga Sidrap dan Percepatan Infrastruktur

Jufriadi • Kamis, 18 September 2025 | 17:27 WIB
Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi
Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi

KALTIMPOST.ID, SANGATTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Pemerintah Kota Bontang terkait klaim wilayah Kampung Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, disambut tegas oleh DPRD Kutai Timur (Kutim). Ketua DPRD Kutim, Jimmi, memastikan keputusan tersebut menegaskan bahwa Sidrap mutlak bagian dari Kutim.

“Keputusannya sudah clear. Ini tetap wilayah Kutim. Jadi jangan ada lagi yang coba-coba memprovokasi,” tegas Jimmi, Kamis (18/9).

Ia menambahkan, segala bentuk upaya mengklaim lahan di Sidrap sebagai milik Bontang jelas tidak dibenarkan. Menurutnya, batas wilayah sudah ditentukan secara hukum dan tidak boleh lagi diperdebatkan.

“Kalau tinggal di wilayah Kutim terus menarik-narik wilayah, mengeklaim lahan itu sebagai wilayah Bontang, itu kan enggak boleh,” ujarnya.

Meski keputusan MK sudah final, Jimmi menilai masih ada pekerjaan rumah di lapangan. Salah satunya, keberadaan RT bentukan Bontang di kawasan Sidrap. Plang RT yang masih terpasang di wilayah Kutim dianggapnya sebagai bentuk pelanggaran serius.

“Itu kan pelanggaran administratif dan pelanggaran arahnya ke pidana juga nanti sebenarnya. Kalau sudah dikasih peringatan terus masih tetap gitu, kan berarti melanggar aturan,” tegasnya.

DPRD Kutim, kata dia, akan mendorong pemerintah daerah bersama aparat terkait untuk segera menertibkan status RT siluman tersebut agar tidak menimbulkan kerancuan baru.

Selain persoalan RT, Jimmi juga menyoroti masalah kependudukan. Ia mengakui ada tumpang tindih domisili warga yang menyebabkan proses pemekaran desa sempat terhenti.

Menurutnya, Pemkab Kutim sebenarnya sudah melakukan sosialisasi door to door agar masyarakat paham status wilayahnya. Namun, langkah itu masih butuh dukungan pemerintah provinsi agar hasilnya lebih efektif.

“Memang harus begitu, kalau sampai ada tumpang tindih domisili dengan kedudukannya, penertibannya harus diminta. Itu peran Disdukcapil provinsi,” ucapnya.

Dalam kacamata Jimmi, provinsi harus hadir sebagai “wasit” yang memastikan aturan main berjalan. Ia mengibaratkan persoalan Sidrap seperti pertandingan sepak bola.

“Makanya wasit mestinya mendamaikan, menunjukkan bagaimana aturan yang benar gitu. Supaya posisi masyarakat kita ini dalam posisi yang benar semua. Jadi jangan jangan mengajak menimbulkan konflik yang memang mengaburkan posisi kita masing-masing,” katanya.

Dengan begitu, konflik yang selama ini sempat memanas bisa diredam dan masyarakat tidak lagi terombang-ambing oleh provokasi.

Lebih jauh, Jimmi mengingatkan agar semua pihak tidak lagi terjebak pada konflik perbatasan. Ia menegaskan energi yang dimiliki Kutim seharusnya diarahkan untuk pembangunan dan pemberdayaan warga, bukan habis untuk adu klaim.

“Itu seharusnya substansinya ke sana, bukan kita mau ini Botang, ini Kutim. Jadi enggak ada yang terbangun gitu, gara-gara konflik kan. Sudah sudahlah,” ucapnya.

Sebagai bentuk komitmen, Pemkab Kutim akan membangun jalan sepanjang empat kilometer di kawasan Sidrap. Proyek itu juga melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Ada PKS-nya nanti untuk membangun jalan di situ. Dan daerah yang yang enklave itu memang harus dimaksimalkan,” terang Jimmi.

Ia juga menyebut pembangunan infrastruktur dasar di wilayah perbatasan ini penting untuk menghubungkan masyarakat Kutim dengan akses layanan publik, termasuk kesehatan.

Jimmi juga menyinggung pernyataan Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, yang menyebut pihaknya masih akan berupaya memperjuangkan Kampung Sidrap sebagai wilayah Bontang. Jimmi menanggapi hal itu dengan tenang.

"Silakan dan tetap semangat berjuang. Namanya juga usaha, kan? Jangan buang-buang energi. Ya, tapi harusnya kan, kita ke hal-hal yang produktif " pungkasnya. (*)

Editor : Ismet Rifani
#Ketua DPRD Kutim Jimmi #Kampung Sidrap #sengketa tapal batas