KALTIMPOST.ID, SANGATTA – Aktivitas truk pengangkut tandan buah segar (TBS) kelapa sawit sudah menjadi pemandangan sehari-hari di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), seiring daerah ini dikenal sebagai salah satu sentra produksi sawit di Kalimantan Timur. Namun, penggunaan jalan umum untuk angkutan sawit kembali menuai sorotan.
Terbaru, beredar video di media sosial yang memperlihatkan sebuah truk pengangkut TBS melintas di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Sangatta Utara, tanpa menggunakan jaring atau terpal penutup.
Video yang direkam pada Minggu (14/12) itu menuai kritik warganet karena dinilai membahayakan pengguna jalan lain.
Selain persoalan keselamatan, warganet juga mempertanyakan legalitas penggunaan jalan umum untuk aktivitas pengangkutan TBS kelapa sawit.
Padahal, penggunaan jalan umum untuk angkutan sawit telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batubara dan Kelapa Sawit.
Dalam aturan tersebut, perusahaan perkebunan diwajibkan menggunakan jalan khusus dan dilarang memanfaatkan jalan umum untuk kegiatan hauling, kecuali mendapat izin pemerintah daerah serta memenuhi ketentuan teknis.
Perda tersebut juga menegaskan tanggung jawab perusahaan atas kerusakan jalan umum akibat aktivitas angkutan, serta memberi kewenangan kepada pemerintah untuk melakukan pengawasan dan menjatuhkan sanksi administratif.
Sementara itu, untuk pengangkutan sawit oleh pekebun mandiri, Perda tetap mewajibkan adanya izin pemerintah daerah apabila menggunakan jalan umum.
Meski berskala rakyat, aktivitas angkutan sawit harus mematuhi kelas jalan, batas muatan, jam operasional, serta tata cara pemuatan yang aman.
Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) Kutim menjelaskan, saat ini pihaknya masih memperbolehkan truk pengangkut sawit milik pekebun mandiri melintas di jalan umum, sepanjang memenuhi persyaratan teknis.
“Kalau pekebun pribadi, masih kami perbolehkan melintas di jalan umum. Yang diwajibkan membuat jalan khusus itu perusahaan yang kendaraannya milik perusahaan,” ujarnya, Selasa (16/12).
Menurutnya, Dishub Kutim hingga kini baru melakukan upaya berupa imbauan dan sosialisasi, terutama terkait tata cara pemuatan TBS yang wajib menggunakan jaring atau penutup serta tidak melebihi kapasitas muatan dan kelas jalan.
“Penindakan bukan ranah Dishub. Kami fokus pada sosialisasi agar pengangkutan sawit tidak overload dan memenuhi aspek keselamatan,” katanya.
Ia mengakui, pengawasan terhadap angkutan sawit, khususnya milik pekebun mandiri, masih menghadapi kendala regulasi. Hingga saat ini, Dishub Kutim belum melakukan penindakan karena belum ada formula atau aturan teknis yang secara spesifik mengatur mekanisme penindakan terhadap angkutan sawit rakyat.
“Dari provinsi juga sebenarnya harus ada tim sebenarnya untuk menindak terkait masalah itu. Pernah dulu ada tim dibuat, sampai sekarang enggak tahu kenapa sudah tidak ada lagi,” tutupnya.
Terkait hal ini, Kaltim Post telah berupaya meminta konfirmasi kepada Satlantas Polres Kutim. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban. (*)
Editor : Ismet Rifani