Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Muatan Terbuka, Truk Material Masih Bebas Melintas di Jalan Kutim

Jufriadi • Kamis, 25 Desember 2025 | 18:12 WIB

Truk pengangkut material melintas di Jalan Yos Sudarso, Sangatta Utara, tanpa penutup muatan. (Jufriadi/KP).
Truk pengangkut material melintas di Jalan Yos Sudarso, Sangatta Utara, tanpa penutup muatan. (Jufriadi/KP).

SANGATTA – Truk pengangkut material tanah, pasir, dan batuan masih bebas melintas di sejumlah ruas jalan Kutai Timur (Kutim) tanpa penutup muatan. Kondisi ini dinilai membahayakan pengguna jalan karena material kerap tercecer, menimbulkan debu saat panas dan membuat jalan licin ketika hujan.

Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Darat Dinas Perhubungan Kutim, Abdul Muis, mengakui persoalan tersebut masih kerap terjadi di lapangan. Ia mengatakan pihaknya telah melakukan berbagai upaya, mulai dari sosialisasi hingga pemasangan spanduk imbauan.

Baca Juga: Pemkab Kutim Jelaskan Alasan Tak Bayar Ganti Rugi Lahan Kanal 3

Menurut Muis, petugas Dishub juga rutin turun ke lapangan untuk mengingatkan sopir truk agar membersihkan sisa material yang tercecer di jalan. Namun, ia mengakui pengawasan tersebut belum maksimal.

“Kami sudah turun ke lapangan menyampaikan ke sopir-sopir truk agar dibersihkan. Namun, mungkin belum maksimal di lapangan,” ujarnya. Ia menegaskan persoalan tersebut akan menjadi bahan evaluasi dan segera dilaporkan kepada pimpinan untuk dibahas lebih lanjut, termasuk melalui forum lalu lintas. Dishub Kutim juga membuka kemungkinan meningkatkan langkah penanganan, tidak hanya sebatas sosialisasi.

Baca Juga: Truk ODOL Masih Marak, Kutai Timur Usulkan Jembatan Timbang di Teluk Pandan

“Bukan hanya sosialisasi, tapi tentunya mungkin kami akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait masalah penindakan,” jelasnya. Abdul Muis menilai persoalan truk material tanpa penutup terpal merupakan masalah serius yang tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. 

“Saya sampaikan nanti ke kepimpinan dulu, mungkin bisa rapat evaluasi terkait persoalan ini. Karena ini sangat berbahaya sebenarnya,” tegasnya. Secara regulasi, kewajiban truk pengangkut material menggunakan penutup terpal diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mewajibkan kendaraan angkutan barang memenuhi persyaratan teknis dan penataan muatan agar tidak membahayakan keselamatan. 

Ketentuan ini diperkuat Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan yang mengharuskan muatan dicegah agar tidak jatuh atau tumpah, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2019 yang menegaskan muatan harus ditata dan diamankan agar tidak menimbulkan gangguan, pencemaran, atau bahaya di jalan. (*/riz)

Editor : Muhammad Rizki
#truk pengangkut material #kutai timur #kutim