Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Usai Rangkaian Insiden, Pemkab Kutim Berlakukan Aturan Ketat bagi Bus Karyawan

Jufriadi • Rabu, 11 Februari 2026 | 14:15 WIB
SURVEI: Tim Pengawasan dan Pengendalian meninjau lokasi calon titik penjemputan bus karyawan di sepanjang Jalan Yos Sudarso, Sangatta Utara, Rabu (12/2).
SURVEI: Tim Pengawasan dan Pengendalian meninjau lokasi calon titik penjemputan bus karyawan di sepanjang Jalan Yos Sudarso, Sangatta Utara, Rabu (12/2).

KALTIMPOST.ID, SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) akhirnya mengambil langkah tegas terkait operasional bus angkutan karyawan perusahaan di sepanjang Jalan Yos Sudarso, Sangatta Utara.

Selama ini, aktivitas bus perusahaan di jalur tersebut kerap memicu kecelakaan lalu lintas dan menelan korban jiwa. Sehingga memunculkan protes warga berupa pemasangan spanduk kecaman di sejumlah titik.

Menjawab keresahan itu, Pemkab Kutim menggelar rapat koordinasi pada Senin (9/2). Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab Kutim, Trisno, mengatakan rapat yang turut dihadiri Polres Kutim, PT Kaltim Prima Coal (KPC), serta perwakilan karyawan dari Serikat Buruh tersebut menghasilkan kesepakatan terkait pengaturan penggunaan jalan umum oleh bus angkutan karyawan.

“Kita harus memastikan keselamatan masyarakat tanpa menghambat mobilitas karyawan. Karena itu operasional bus tetap diperbolehkan, tapi dengan pengaturan yang jauh lebih ketat,” ujarnya, Rabu (11/2).

Ia menjelaskan bahwa pemerintah membentuk Tim Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) yang terdiri dari Dishub, Satpol PP, dan Satlantas Polres Kutim.

Tim ini diberi tugas menilai kelayakan jalur sekaligus menentukan titik resmi penjemputan karyawan. “Paling lambat Kamis, 12 Februari 2026, titik jemput sudah harus ditetapkan,” tegasnya.

Setelah titik jemput dipastikan, pihak perusahaan akan memasang rambu yang memuat lokasi titik jemput dan jam operasional.

Kebijakan baru itu juga melarang keras bus perusahaan menaikkan atau menurunkan penumpang di luar titik dan waktu yang ditentukan.

“Jika terdapat pelanggaran, maka akan dilakukan penindakan,” ungkapnya.

Di sisi lain, Satpol PP juga diminta menertibkan aktivitas usaha yang mengganggu fungsi daerah milik jalan (Damija). Menurutnya, keberadaan lapak atau aktivitas lain di bahu jalan turut memicu kemacetan.

Pemkab Kutim pun, kata dia, memastikan akan melakukan sosialisasi kepada warga dan perusahaan.

“Semua perubahan ini akan kami sampaikan secara terbuka. Tujuannya jelas yakni menata kembali jalur Yos Sudarso agar lebih aman dan tertib,” tutupnya. (*)

Editor : Duito Susanto
#satpol pp #jalan umum #serikat buruh #Bus Karyawan #PT Kaltim Prima Coal #sangatta utara #titik jemput #jam operasional #pemkab kutim #polres kutim #kecelakaan lalu lintas