SANGATTA – Ketua G20 Mei Kutai Timur (Kutim), Erwin Febrian Syuhada, melontarkan kritik tajam terhadap dugaan kerusakan sistem pengelolaan air milik PT Kaltim Prima Coal (KPC). Sorotan itu mencuat setelah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutim bersama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menemukan indikasi jebolnya dua tanggul kolam pengendapan.
Dua tanggul di Kolam Pelikan Selatan dan Lower Melaso dilaporkan terindikasi jebol dan diduga menjadi sumber aliran air keruh menuju Sungai Bendili, anak Sungai Sangatta.
Kondisi tersebut disebut-sebut berdampak pada meningkatnya debit dan kekeruhan air di wilayah Sangatta dalam beberapa waktu terakhir.
Erwin menilai temuan itu bukan sekadar insiden teknis, melainkan bukti lemahnya tata kelola lingkungan perusahaan tambang skala besar di Kutim.
“Ini bukan soal tanggul jebol semata. Ini soal tanggung jawab ekologis yang diabaikan. Ketika sistem pengelolaan air bisa rusak dan berdampak ke sungai, artinya ada yang salah secara mendasar dalam manajemen lingkungan perusahaan,” tegasnya, Jumat (20/2).
Ia menyebut peristiwa ini sebagai alarm keras atas potensi krisis ekologis di kawasan Sangatta. Menurutnya, dampak pertambangan tak boleh terus-menerus dibebankan kepada masyarakat hilir yang harus menanggung risiko banjir, air keruh, hingga potensi gangguan kesehatan.
“Perusahaan menikmati keuntungan dari eksploitasi sumber daya alam, tetapi masyarakat yang menanggung beban ekologisnya. Ini ketidakadilan lingkungan yang nyata,” ujarnya.
Erwin mendesak pemerintah tidak berhenti pada tahap verifikasi lapangan. Ia meminta ada evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan air tambang serta penegakan hukum tegas apabila ditemukan pelanggaran.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa kasus ini memperkuat urgensi keterbukaan dokumen lingkungan PT KPC kepada publik. Saat ini, Erwin tengah berjuang melalui jalur konstitusional di Mahkamah Konstitusi untuk mendorong agar dokumen lingkungan perusahaan tersebut dapat diakses masyarakat.
“Bagaimana mungkin publik bisa mengawasi kalau dokumennya tertutup? AMDAL, rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan harus terbuka. Ini menyangkut keselamatan ruang hidup warga,” katanya.
Ia menilai, keterbukaan dokumen lingkungan bukan ancaman bagi investasi, melainkan bentuk akuntabilitas korporasi. Tanpa transparansi, menurutnya, pengawasan publik menjadi lumpuh dan potensi pelanggaran akan terus berulang.
Erwin juga mengingatkan bahwa Kolam Pelikan Selatan pernah mengalami luapan pada 2014 dan saat itu KPC dikenai denda Rp11,7 miliar. Peristiwa tersebut, kata dia, menjadi bukti bahwa persoalan pengelolaan air tambang bukan hal baru.
“Kalau kejadian serupa kembali terindikasi terjadi, maka wajar publik mempertanyakan komitmen perbaikan yang selama ini diklaim perusahaan. Jangan sampai denda hanya menjadi angka administratif tanpa perubahan sistemik,” ujarnya.
Ia menegaskan, perjuangan membuka dokumen lingkungan di Mahkamah Konstitusi bukan sekadar kepentingan pribadi, melainkan hak konstitusional masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
“Ini soal hak warga negara. Sungai bukan milik korporasi. Lingkungan bukan ruang privat perusahaan. Jika pengelolaannya berdampak pada publik, maka informasinya wajib terbuka,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT KPC belum menyampaikan pernyataan resmi terkait temuan DLH Kutim dan KLH ini. Upaya konfirmasi kepada pihak PT KPC sejak Kamis (19/2) belum membuahkan hasil.
Editor : Muhammad Ridhuan