SANGATTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Timur (Kutim) meningkatkan patroli selama bulan Ramadan untuk memastikan Tempat Hiburan Malam (THM) mematuhi aturan penutupan sementara.
Langkah ini menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Kutim nomor 5-400.8.1/0530/BUP yang mengatur kewajiban penutupan seluruh THM sepanjang bulan suci.
Kepala Satpol PP Kutim, Fata Hidayat, mengatakan pihaknya telah menyampaikan ketentuan tersebut kepada para pengelola. Untuk memastikan kepatuhan, patroli rutin digelar oleh Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Trantib).
“Kami sudah menyampaikan kepada pengelola THM. Sebagai bukti nyata pengawasan, saya menugaskan bidang trantip untuk berpatroli,” ucapnya.
Ia menegaskan bahwa THM yang tetap beroperasi selama Ramadhan berarti tidak mengindahkan arahan Bupati. Satpol PP pun siap melakukan penindakan, mulai dari teguran hingga penutupan sementara sesuai ketentuan.
Dalam surat edaran tersebut, pengelola THM, karaoke, panti pijat, hingga arena ketangkasan biliar diminta menutup sementara aktivitas usahanya. “Surat edaran Bupati itu kan sudah jelas, menghimbau untuk semua menutup selama Ramadhan,” ujarnya.
Fata juga meminta masyarakat turut berperan dengan melaporkan jika menemukan THM atau usaha sejenis yang masih beroperasi. Bukti laporan berupa narasi, foto, atau video akan menjadi dasar bagi Satpol PP untuk menindaklanjuti.
“Selama ini kami belum temukan dan belum ada laporan. Semoga semuanya taat dengan surat edaran yang dikeluarkan Bupati,” pungkasnya. (*)
Editor : Sukri Sikki