KALTIMPOST.ID, UJOH BILANG–Sebanyak 1.888 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Tahap II dan PPPK paruh waktu Formasi 2024 resmi menerima surat keputusan (SK) pengangkatan dari Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), Selasa (10/2).
Penyerahan SK dilakukan langsung oleh Bupati Mahulu, Angela Idang Belawan, dan menegaskan bahwa kepastian status tersebut menjadi bagian dari penataan kepegawaian menyusul penghapusan tenaga honorer secara nasional.
Sebanyak 31 orang PPPK tahap II dan 1.857 PPPK paruh waktu kini resmi menjadi bagian dari aparatur pemerintah daerah.
“Mulai 1 Januari 2026 tidak ada lagi tenaga honorer. Status kepegawaian yang diakui negara hanya PNS dan PPPK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20/2023 tentang ASN,” tegas Angela dalam sambutannya.
Menurutnya, pengangkatan itu merupakan hasil upaya pemerintah daerah untuk memastikan kepastian status bagi para pegawai yang sebelumnya berada dalam ketidakpastian. “Ini muara proses panjang, sekaligus garis start baru pengabdian saudara-saudari semua,” ujarnya.
Angela menekankan pengangkatan tersebut bukan sekadar formalitas administratif, melainkan amanah yang harus dijawab melalui kinerja dan disiplin kerja.
“Status PPPK adalah amanah negara, pemerintah, dan masyarakat. Harus dibuktikan dengan integritas, loyalitas, disiplin, serta kinerja yang profesional,” katanya.
Proses pengangkatan sempat mengalami keterlambatan akibat persoalan administrasi. "Karena ada persyaratan yang belum diinput secara lengkap. Bahkan diberikan waktu tambahan sekitar dua bulan untuk melengkapi data. Selama belum lengkap, tidak bisa diajukan ke BKN,” jelasnya.
Dia berharap kepastian status yang telah diterima menjadi pemicu peningkatan etos kerja pegawai. “Saya harapkan mereka lebih semangat, disiplin, serta meningkatkan kinerja dan loyalitas terhadap pemerintah daerah dan masyarakat,” tuturnya.
Angela juga mengingatkan seluruh PPPK agar meningkatkan kompetensi, menjaga citra pemerintah, serta ikut meluruskan informasi yang tidak benar di masyarakat. Ia menegaskan kinerja pegawai akan terus dievaluasi.
“Jika tidak menunjukkan prestasi atau melakukan pelanggaran, tentu akan ada tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Dengan pengangkatan tersebut, Pemkab Mahulu berharap penguatan kapasitas aparatur dapat berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah. (*)
Editor : Dwi Restu A