11 Perusahaan Diawasi Khusus OJK, Mayoritas Kasus Asuransi karena Market Conduct
Sabtu, 04 Februari 2023 13:09


JAKARTA – Industri asuransi mendapat perhatian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Instansi itu pun berkomitmen meningkatkan pengaturan dan pengawasan. Kini terdapat 11 perusahaan yang mendapat pengawasan khusus regulator, sehingga bisa mendorong dan berkoordinasi dengan pemegang saham, komisaris, dan direksi untuk menyiapkan langkah-langkah penyelamatan perusahaan. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, sebelumnya terdapat 13 perusahaan asuransi yang masuk pengawasan khusus. Namun, dia enggan menyebutkan namanya.
“Mohon maaf, kami tidak bisa menyebutkan nama-nama institusinya,” ujarnya kemarin (3/2). Seiring berjalannya waktu, dua perusahaan asuransi dalam pengawasan khusus berhasil dibenahi. Sementara satu lagi harus dijatuhi sanksi pencabutan izin usaha. Yakni, WanaArtha Life. “Dan, kemudian ada tambahan satu perusahaan asuransi lagi yang masuk ke dalam pengawasan khusus OJK sehingga totalnya menjadi 11,” imbuhnya. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, mayoritas kasus di industri asuransi berkaitan dengan penerapan market conduct. Yakni, tata cara dan perilaku pelaku jasa keuangan dalam mendesain, menyampaikan produk informasi produk, membuat perjanjian, melakukan layanan, dan melakukan penawaran kepada masyarakat. “Banyak perilaku agen asuransi yang tidak tepat. Kami sudah atur ini terkait life cycle produk dan dibuatkan pasar purnajualnya,” bebernya.
Ada dua jenis pengawasan yang dilakukan OJK. Yaitu pengawasan biasa dan pengawasan khusus. Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati menyatakan, otoritas jasa keuangan sedang dalam proses untuk terus mengupayakan penyelesaian masalah di sejumlah perusahaan asuransi. Sehingga, dapat memperkuat pengaturan dan pengawasan guna melindungi konsumen. Serta mendorong kemajuan industri asuransi yang lebih sehat, efisien, dan berkelanjutan. Dengan telah diundangkannya Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), Anis menunggu komitmen OJK untuk mengimplementasikannya bersama-sama dengan pemangku kepentingan. Termasuk, segera menyusun peraturan pelaksanaan dari UU tersebut. “Sebagai salah satu anggota panja saat pembahasan RUU PPSK memiliki harapan besar OJK untuk berperan aktif bersama dengan pemerintah dan LPS dalam rangka implementasi program penjaminan polis,” ucapnya saat dihubungi Jawa Pos tadi malam.
Anis juga masih menunggu proses penyelesaian beberapa kasus perusahaan asuransi. Termasuk langkah konkret OJK terkait rencana mengeluarkan ketentuan mengenai kesehatan keuangan perusahaan asuransi. Khususnya, pengetatan kegiatan investasi oleh perusahaan asuransi. “Ini tentu saja dalam rangka memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi dan sekaligus memperkuat upaya perlindungan konsumen. Termasuk memperkuat pengawasan market conduct, sebagaimana amanat UU PPSK,” tandas alumnus doktoral Universitas Airlangga itu. (han/dio/jpg/riz/k16)

LATEST NEWS

Terry Shahab Siap Kembali Muncul Bawakan Lagu Sedih
29 Maret 2023

Burger Pemecahan Rekor Harry Kane
29 Maret 2023
