
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi mengajukan banding atas putusan penundaan Pemilu 2024 oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Komisi II DPR RI pun meminta KPU benar-benar serius dalam menghadapi persoalan hukum yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) tersebut.
Hal itu menjadi salah satu rekomendasi dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI Jakarta, (15/3). ‘’Selama ini ada kesan KPU kurang serius dalam menghadapi persoalan hukum. Dalam kasus gugatan Prima misalnya, terungkap fakta jika KPU tidak mengirimkan saksi yang menguatkan. Bahkan, kehadiran di persidangan hanya diwakili kuasa,’’ kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia.
Imbasnya, lanjut dia, Prima bisa mengalahkan KPU. Terlepas dari persoalan hakim, KPU juga dinilai tidak maksimal dalam menutup dalil-dalil yang menguatkan gugatan Prima. "Jangan sampai upaya hukum yang dihadapi itu dianggap enteng," ujar Doli.
Nah, dalam kasus Prima, Doli menduga KPU menyepelekan perkara karena gugatan pemilu diajukan ke PN. "Mungkin teman-teman dulu menganggapnya (gugatan) nggak diatur dalam sistem peradilan pemilu. Ternyata, banyak potensi-potensi masalah," imbuhnya.
Karena itu, dalam menghadapi persidangan banding, Komisi II DPR RI meminta KPU lebih siap. Bahkan, kata Doli, jika diperlukan DPR akan men-support kebutuhan pengacara-pengacara hebat untuk mendampingi KPU. Politikus Golkar itu menegaskan, DPR sangat serius mendukung langkah KPU melawan secara hukum. ‘’Kita tidak ingin persiapan pemilu yang sudah disiapkan sejak dua tahun lalu kandas begitu saja,’’ ungkapnya.
Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengatakan, lembaganya akan menindaklanjuti berbagai saran yang disampaikan Komisi II DPR. Termasuk mengenai penguatan dalam memori banding. "Akan kami periksa kembali memori banding yang sudah kami daftarkan," ujarnya.
Hasyim menambahkan, pihaknya juga bersikap terbuka terhadap saran-saran dari semua pihak. Termasuk menyangkut penambahan sumber daya pengacara yang bisa menguatkan. Hasyim berjanji akan berkonsultasi dengan Komisi II untuk mencari sosok pengacara yang andal.
Sementara itu, kemarin Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemilu telah disetujui untuk disahkan menjadi UU. Dengan demikian, beleid yang diterbitkan untuk mengakomodasi pelaksanaan pemilu di empat provinsi baru Papua itu segera dibawa ke paripurna.
Kesepakatan tersebut diambil dalam pengambilan keputusan tingkat pertama di gedung DPR RI. Mendagri Tito Karnavian mengatakan, dengan disahkannya Perppu itu, pelaksanaan pemilu di Papua sudah berkepastian hukum. "Artinya tahapan pemilu ini tetap berjalan sesuai tahapan yang sudah diatur oleh KPU," jelasnya. (far/hud/jpg/dwi/k16)

LATEST NEWS

Terry Shahab Siap Kembali Muncul Bawakan Lagu Sedih
29 Maret 2023

Burger Pemecahan Rekor Harry Kane
29 Maret 2023
