2 Terdakwa Kanjuruhan Bebas, Kejagung Akan Banding
Sabtu, 18 Maret 2023 11:27

Susiani, keluarga korban tragedi Kanjuruhan, mengikuti sidang vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/3). (ROBERTUS RISKY/JAWA POS)

Kejaksaan Agung (Kejagung) dipastikan akan melakukan banding terhadap vonis bebas 2 terdakwa kerusuhan Kanjuruhan. Adapun dua terdakwa yang terbebas dari tuntutan adalah 2 anggota Polri. “Kalau bebas sudah tentu harus (sampai) kasasi,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana saat dikonfirmasi JawaPos.com, Sabtu (18/3).
Sementara itu, terhadap 3 terdakwa lainnya, Ketut belum menyampaikan sikap Kejagung. Jaksa terlebih dahulu akan mempelajari putusan hakim. “Kalau yang rendah mestinya dipelajari dulu pertimbangan hukumnya,” jelasnya. Diketahui, 5 terdakwa kasus kerusuhan Kanjuruhan divonis ringan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Dua di antaranya bahkan dibebaskan dari tuntutan JPU.
Terdakwa pertama Abdul Haris hanya divonis 1 tahun 6 bulan penjara dari tuntutan jaksa 6 tahun 8 bulan penjara. Terdakwa kedua Suko Sutrisno divonis 1 tahun penjara dari tuntutan jaksa 6 tahun 8 bulan penjara. Terdakwa ketiga Hasdarman divonis 1 tahun 6 bulan penjara dari tuntutan 3 tahun penjara.
Sedangkan 2 terdakwa yang divonis bebas yakni anggota polisi. Mereka adalah AKP Bambang Sidik Achmadi yang dituntut 3 tahun penjara, dan Wahyu Setyo Pranoto yang dituntut 3 tahun penjara. (*)

LATEST NEWS

KPK Wanti-Wanti Penyelenggara Negara di Kaltim
30 Maret 2023

Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20
30 Maret 2023

Guru-Dosen tanpa Tukin Dapat THR dan Gaji Ke-13
30 Maret 2023
