Terbukti Langgar Kode Etik dalam Transaksi Uang, DKPP Copot Muhammad Agil Akbar dari Jabatan Ketua Bawaslu Surabaya
Minggu, 19 November 2023 18:30

Ketua Bawaslu Surabaya Muhammad Agil Akbar. (RAHMAT SUDRAJAT/RADAR SURABAYA)

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menjatuhkan sanksi kepada jajaran penyelenggara. Teranyar, lembaga etik itu menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir sekaligus pemberhentian dari jabatan ketua kepada Muhammad Agil Akbar selaku ketua Bawaslu Kota Surabaya.
Agil diadukan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dalam perkara nomor 112-PKE-DKPP/IX/2023. Setelah diproses, pada Jumat (17/11) DKPP menjatuhkan putusannya di ruang sidang DKPP Jakarta.
’’Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu Muhammad Agil Akbar selaku ketua merangkap anggota Bawaslu Kota Surabaya terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo.
Dari hasil pemeriksaan, majelis menilai Agil terbukti bersalah dalam dugaan transaksi uang pada proses seleksi anggota Panwaslu Kecamatan Sukolilo. Meski Agil tidak terbukti menerima uang, yang bersangkutan diketahui melakukan pembiaran terjadinya transaksi uang tersebut oleh anggota Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Sukolilo Achmad Aben Achdan yang sekaligus pengadu dalam perkara itu.
Achmad mengaku harus mengirim sejumlah uang kepada seorang bernama Appridzani Syahfrullah untuk memuluskannya terpilih menjadi anggota Panwascam Sukolilo. Agil dinilai DKPP telah gagal memastikan tahapan seleksi calon anggota panwascam se-Kota Surabaya berjalan sesuai aturan.
Selain itu, dia dinilai tidak memiliki sense of ethics terhadap masalah tersebut. ’’Tindakan pengadu tersebut seharusnya disampaikan teradu kepada koleganya, yaitu anggota Bawaslu Kota Surabaya, melalui forum pleno untuk dibahas dan menjadi pertimbangan Bawaslu Kota Surabaya untuk tidak menetapkan pengadu sebagai anggota Panwaslu Kecamatan Sukolilo,” kata anggota majelis Muhammad Tio Aliansyah.
Selain itu, DKPP juga memerintahkan Bawaslu Provinsi Jawa Timur untuk memeriksa pengadu yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik berupa tindakan politik uang dalam proses seleksi calon anggota Panwaslu Kecamatan Sukolilo.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Surabaya Agil Akbar belum mau memberikan tanggapan atas pencopotan dirinya. Dia pun meminta waktu lebih dulu untuk berbicara kepada publik. ’’Benjing Senin nggih (Senin saja ya, Red), terima kasih,’’ ujarnya saat dihubungi Jawa Pos kemarin malam. (far/gal/c6/may)
LATEST NEWS
Sekwan : Rotasi dan Mutasi Hal Biasa
29 November 2023
Tingkatkan Kesadaran Warga
29 November 2023
Komitmen Bangun Kawasan Tanpa Rokok
29 November 2023
