Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BKN Tegaskan PPPK Bisa Jadi PNS Mulai 2026, Tapi Harus Lewat Satu Syarat Wajib Ini

I
Penulis: Ilmidza❯
BKN jamin pengangkatan CPNS & PPPK sesuai jadwal baru.
BKN jamin pengangkatan CPNS & PPPK sesuai jadwal baru.

KALTIMPOST.ID, Kabar baru datang bagi jutaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, mengungkapkan bahwa mulai tahun depan PPPK berpeluang naik status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun, status tersebut tidak otomatis diberikan, melainkan harus melalui mekanisme resmi yang telah ditetapkan pemerintah.


Advertisement

Menurut Zudan, pemerintah tidak membuka jalur pengangkatan langsung bagi PPPK untuk menjadi PNS. Mereka yang ingin berpindah status wajib mengikuti mekanisme yang sama seperti pelamar umum lainnya.

“Kalau PPPK ingin pindah menjadi PNS, maka harus mengikuti seleksi. Tidak ada pengangkatan otomatis,” tegas Zudan.

Advertisement

Tidak Ada Jalur Langsung, Semua Wajib Lewat Seleksi CPNS

Zudan menjelaskan bahwa aturan ASN terbaru menghapus persepsi bahwa PPPK dapat langsung berubah status hanya berdasarkan masa kerja atau penugasan. Pemerintah tetap menerapkan prinsip merit system dan kompetensi untuk seleksi ASN.

Dengan demikian, meskipun telah mengabdi sebagai PPPK, perubahan status tetap harus melalui jalur seleksi seperti:

  • Seleksi administrasi
  • Tes kompetensi dasar
  • Tes kompetensi bidang
  • Evaluasi sesuai kebutuhan formasi

Ini Alasan Pemerintah Tidak Memberlakukan Pengangkatan Otomatis

Advertisement

Menurut Kepala BKN, sistem ASN harus tetap menjunjung asas keadilan dan kesetaraan kesempatan. Karena itu, seluruh ASN, termasuk PPPK, tetap harus memenuhi standar kompetensi sesuai jabatan.

Selain itu, PPPK dan PNS hingga saat ini masih memiliki perbedaan hak kepegawaian, terutama terkait pensiun dan status jabatan.

“PPPK dan PNS adalah dua jenis jabatan ASN yang berbeda. Karena itu mekanisme perubahan status harus melalui seleksi terbuka,” kata Zudan.

Banyak PPPK Berminat Naik Status karena Hak Pensiun

Salah satu alasan banyak PPPK berharap bisa beralih status adalah karena PNS berhak menerima pensiun, sementara PPPK belum mendapatkan hak tersebut.

Meski pemerintah masih menyiapkan skema jaminan hari tua PPPK, hingga kini aturan pensiun penuh hanya dimiliki oleh PNS.

Pemerintah Siapkan Regulasi Teknis

Zudan menyebut pemerintah masih menyiapkan aturan turunan agar mekanisme seleksi PPPK yang ingin menjadi PNS bisa berjalan lebih jelas dan terstruktur.

Pembukaan formasi CPNS tahun depan diprediksi akan menjadi momen penting bagi PPPK yang ingin berkompetisi untuk perubahan status tersebut.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Kaltim PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

​Tanpa Seleksi Ulang, Ratusan Ribu Guru Honorer Beralih Status Jadi PPPK Penuh Waktu Per 2027

​Tanpa Seleksi Ulang, Ratusan Ribu Guru Honorer Beralih Status Jadi PPPK Penuh Waktu Per 2027

Kabar gembira! 240 ribu honorer resmi dialihkan jadi PPPK penuh waktu mulai 2027 tanpa seleksi ulang. Cek di sini.

Mulai 2027, PPPK Paruh Waktu Dihapus, Bagaimana Nasib Guru Honorer yang Gagal Tes CPNS?

Mulai 2027, PPPK Paruh Waktu Dihapus, Bagaimana Nasib Guru Honorer yang Gagal Tes CPNS?

Mulai 2027, guru PPPK paruh waktu jadi penuh waktu. Guru non-ASN yang tak lulus CPNS/PPPK dijamin tetap digaji lewat dana BOS!

Komisi X DPR Tegaskan Pengangkatan Guru PPPK Paruh Waktu Tanpa Tes

Komisi X DPR Tegaskan Pengangkatan Guru PPPK Paruh Waktu Tanpa Tes

DPR dan pemerintah sepakat 240 ribu guru PPPK paruh waktu diangkat jadi penuh waktu tanpa tes mulai 2027. Cek infonya!

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer