Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mahfud MD: Perpol Bertentangan dengan Putusan MK dan UU ASN

A
Penulis: Ari Arief❯

Profesor Mahfud MD
Profesor Mahfud MD


Advertisement

KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penempatan anggota Polri aktif di luar institusi menuai kritik keras dari Profesor Hukum Tata Negara, Mahfud MD.

Menurut Mahfud, aturan baru ini secara fundamental bertentangan dengan konstitusionalitas hukum yang lebih tinggi, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

"Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri," tegas Mahfud MD dikutip Sabtu (13/12/2025).

Advertisement

Konflik dengan Putusan MK

Mahfud menjelaskan bahwa melalui Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diketok pada 13 November 2025, MK telah memutuskan bahwa anggota Polri yang ingin menduduki jabatan di luar institusi kepolisian harus mengajukan pensiun atau berhenti dari dinas Polri.

Advertisement

"Tidak ada lagi mekanisme alasan penugasan dari Kapolri (untuk masuk ke institusi sipil)," lanjut Mahfud. Ia menekankan bahwa putusan MK telah meniadakan celah yang memungkinkan penugasan aktif tanpa pengunduran diri.

Bertentangan dengan UU ASN dan Tidak Ada Dasar Hukum

Selain konflik dengan putusan MK, mantan Ketua MK ini juga menilai Perpol tersebut bermasalah karena bertentangan dengan Undang-Undang ASN.

UU ASN mengatur bahwa pengisian jabatan ASN oleh personel aktif dari kepolisian harus diatur lebih lanjut dalam UU Polri. Namun, dalam UU Polri sendiri, tidak ada daftar spesifik kementerian atau lembaga sipil mana yang boleh diisi oleh polisi aktif.

Situasi ini berbeda dengan UU TNI, yang secara eksplisit mencantumkan 14 jabatan sipil yang dapat ditempati oleh anggota Tentara Nasional Indonesia. "Jadi, Perpol ini tidak ada dasar hukum dan konstitusionalnya," simpul Mahfud.

Polri adalah Sipil, Tapi Tidak Sama dengan Sipil Lain

Meskipun saat ini Polri dikategorikan sebagai institusi sipil, Mahfud menegaskan bahwa status ini tidak bisa menjadi landasan otomatis bagi polisi aktif untuk memasuki institusi sipil lainnya.

"Sebab semua harus sesuai dengan bidang tugas dan profesinya," jelasnya. Ia memberikan analogi, "Meskipun sesama dari institusi sipil, dokter tidak bisa jadi jaksa, dosen tidak boleh jadi jaksa, jaksa tak bisa jadi dokter."

Mahfud MD memberikan pernyataan ini dalam kapasitasnya sebagai dosen hukum tata negara, meskipun saat ini ia juga tercatat sebagai anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri.

Perpol Atur 17 Lembaga

Perpol Nomor 10 Tahun 2025 ini secara resmi membuka peluang bagi polisi aktif untuk menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga sipil di luar struktur Polri, termasuk:

Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Kementerian Hukum

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Kementerian Kehutanan

Kementerian Kelautan dan Perikanan

Kementerian Perhubungan

Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI)

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

Badan Narkotika Nasional (BNN)

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

Badan Intelijen Negara (BIN)

Badan Siber Sandi Negara (BSSN)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

(*)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Kaltim PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Guru PNS Persoalkan Ketimpangan Tunjangan Beras dan Definisi 'Layak' dalam UU ASN

Guru PNS Persoalkan Ketimpangan Tunjangan Beras dan Definisi 'Layak' dalam UU ASN

Guru PNS Ahmad Taufiq Hidayat gugat UU ASN ke Mahkamah Konstitusi karena frasa 'layak' dinilai bias. Simak jalannya sidang pendahuluan di MK

Polri Ditantang Usut Dumas Penyetaraan Pendidikan Gibran, Ferdinand: Unsur Pidana Memenuhi

Polri Ditantang Usut Dumas Penyetaraan Pendidikan Gibran, Ferdinand: Unsur Pidana Memenuhi

Mabes Polri didesak transparan usut dugaan pemalsuan surat penyetaraan pendidikan Gibran. Ferdinand sebut unsur pidana cukup kuat.

MK Cabut Kewenangan Peradilan Militer Usut Pidana Umum

MK Cabut Kewenangan Peradilan Militer Usut Pidana Umum

MK putuskan prajurit TNI yang terlibat tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum. UU Peradilan Militer minta ditata ulang.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer