alexametrics Telisik Aliran Dana Narkoba untuk Pemilu

Telisik Aliran Dana Narkoba untuk Pemilu

Jumat, 26 Mei 2023 14:51

telisik-aliran-dana-narkoba-untuk-pemilu

ilustrasi

JAKARTA – Bareskrim Mabes Polri menemukan indikasi adanya aliran dana dari bisnis haram narkoba untuk kebutuhan kontestasi Pemilu 2024. Hal itu mengemuka setelah polisi menangkap sejumlah anggota dewan yang terjerat peredaran narkoba. Bawaslu dan KPU RI mesti melakukan antisipasi.

Anggota Bawaslu Puadi menjelaskan, meski tidak punya kewenangan menangani masalah narkoba, pihaknya wajib menjaga integritas pemilu. Menurut dia, aliran dana terlarang yang berpotensi merusak pesta demokrasi itu harus diantisipasi sejak awal.

Sejauh ini, lanjut dia, Bawaslu memang belum mendapat laporan. Namun, jika ada pengaduan, pihaknya dapat bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk penyelidikan lebih lanjut. Karena itu, pihaknya siap berkoordinasi dengan kepolisian dan lembaga terkait. ’’Seperti BNN (Badan Narkotika Nasional) dan instansi lain yang punya kewenangan dan keahlian mengatasi peredaran narkoba,’’ ujarnya (25/5).

Puadi menuturkan, koordinasi dengan berbagai pihak perlu dilakukan. Sebab, pihaknya memiliki keterbatasan akses terhadap jaringan narkoba. Dari koordinasi, diharapkan ada pertukaran informasi dan upaya bersama untuk mencegah penggunaan dana narkoba dalam pemilu.

Puadi mengimbau agar semua pihak tidak melanggar hukum. Dia juga meminta publik ikut mengawasi. ’’Kami berharap ada peran aktif dalam melaporkan pelanggaran dan memperkuat pemantauan terhadap penggunaan dana pemilu,’’ terangnya.

Komisioner KPU RI Idham Holik menambahkan, dana narkoba termasuk dalam dana hasil tindak pidana. Penggunaannya secara tegas dilarang Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. ’’Dana politik yang bersumber dari penjualan narkoba itu terkategori dana yang dilarang,’’ ucapnya.

Idham melanjutkan, pihaknya tengah menyusun aturan terkait pelaporan dana kampanye. Hal-hal terkait sumber dana akan diatur lebih detail dalam peraturan KPU. ’’Pada 29 Mei, KPU diundang dalam RDP (rapat dengar pendapat) dengan DPR dan pemerintah. Salah satunya membahas rancangan peraturan KPU tentang pelaporan dana kampanye,’’ pungkasnya. (far/c18/hud)