Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Teka-teki Penahanan Yaqut, KPK Tunggu 'Peluru' dari Auditor BPK

A
Penulis: Ari Arief❯

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.


Advertisement

KALTIMPOST.ID,JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan terkait keputusan untuk tidak langsung menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar empat jam di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, pada Jumat (30/1/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa agenda pemeriksaan kali ini dikhususkan pada upaya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam menghitung total kerugian keuangan negara.

Mengingat perkara dugaan korupsi haji ini berkaitan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, kepastian angka kerugian menjadi elemen krusial dalam berkas penyidikan.

Kepada pers, Budi memberikan sinyal bahwa tersingkir terhadap Yaqut maupun tersangka lainnya, termasuk mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), baru akan dipertimbangkan setelah BPK merampungkan perhitungan final. Langkah ini diperlukan agar proses hukum dapat melanjutkan tahap transmisi dan transmisi secara matang.

“Hasil akhir dari audit kerugian negara ini akan melengkapi berkas perkara. Setelah itu, baru kita bicara mengenai kemajuan yang terselesaikan hingga pelimpahan ke konferensi,” jelas Budi.

Sepanjang pekan ini, auditor BPK telah bergerak progresif dengan menggali keterangan dari berbagai pihak. Selain Yaqut dan Gus Alex, tim auditor juga memeriksa sejumlah pimpinan biro perjalanan haji dan umrah, termasuk pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur, serta mantan pejabat di lingkungan Kementerian Agama. Keterangan-keterangan tersebut kini tengah difinalisasi oleh tim BPK.

Sementara itu, Yaqut terpantau keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 17.38 WIB setelah datang sejak siang hari. Meski irit bicara, ia menegaskan telah memaparkan seluruh informasi yang diketahuinya terkait kebijakan pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 kepada tim pemeriksa.

"Seluruh poin yang saya ketahui sudah saya sampaikan secara transparan kepada pihak penyidik," ujar Yaqut singkat sebelum meninggalkan lokasi. Ia pun enggan memberikan rincian materi pemeriksaan dan meminta awak media untuk mengonfirmasi langsung kepada pihak KPK. (*)

Advertisement
Editor : Uways Alqadrie
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Kaltim PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Apresiasi Penggeledahan Kantor BPKAD Kukar, Ketua DPRD: Minimal Kerugian Negara Dikembalikan

Apresiasi Penggeledahan Kantor BPKAD Kukar, Ketua DPRD: Minimal Kerugian Negara Dikembalikan

Penggeledahan Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar oleh penegak hukum menarik perhatian pimpinan DPRD Kukar.

​Bukan Cuma PNBP, BPK Soroti Peran Imigrasi Seleksi Turis Asing Masuk RI

​Bukan Cuma PNBP, BPK Soroti Peran Imigrasi Seleksi Turis Asing Masuk RI

BPK sebut fungsi Imigrasi bukan cuma soal PNBP, tapi kedaulatan. Kebijakan visa selektif terbukti jaga penerimaan dan pariwisata.

  Honor Pegawai Bermasalah Disdikbud Kukar Sudah Dikembalikan Rp 2 Miliar, Temuan BPK 36,7 Miliar  

Honor Pegawai Bermasalah Disdikbud Kukar Sudah Dikembalikan Rp 2 Miliar, Temuan BPK 36,7 Miliar  

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kejanggalan pembayaran honorarium tenaga non-ASN di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutai Kartanega

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer