Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Status PBI BPJS Kesehatan Nonaktif? Begini Cara Aktifkan Lagi Resmi dari Pemerintah

D
Penulis: Dwi Puspitarini❯
Ilustrasi warga mengakses layanan BPJS Kesehatan. Peserta PBI BPJS Kesehatan yang nonaktif wajib mengajukan reaktivasi melalui Dinas Sosial sesuai domisili KTP.
Ilustrasi warga mengakses layanan BPJS Kesehatan. Peserta PBI BPJS Kesehatan yang nonaktif wajib mengajukan reaktivasi melalui Dinas Sosial sesuai domisili KTP.

KALTIMPOST.ID, Status PBI BPJS Kesehatan yang tiba-tiba nonaktif kerap membuat warga panik, apalagi saat membutuhkan layanan kesehatan.


Advertisement

Faktanya, masih banyak peserta yang belum mengetahui jalur resmi untuk mengaktifkan kembali PBI BPJS Kesehatan.

Langkah awal yang wajib dilakukan adalah mengecek status kepesertaan PBI BPJS Kesehatan.

Pengecekan ini bisa dilakukan secara mandiri melalui aplikasi Mobile JKN, Care Center 165, atau dengan mendatangi kantor Dinas Sosial setempat.

Advertisement

Melalui aplikasi Mobile JKN, peserta cukup login menggunakan NIK dan kata sandi, lalu membuka menu Info Peserta.

Di halaman tersebut akan terlihat apakah status PBI BPJS Kesehatan masih aktif atau sudah nonaktif, lengkap dengan data kepesertaan lainnya.

Advertisement

Jika hasil pengecekan menunjukkan PBI BPJS Kesehatan nonaktif, peserta perlu memahami satu hal penting, reaktivasi tidak bisa dilakukan secara online.

Hal ini ditegaskan langsung oleh BPJS Kesehatan melalui akun Instagram resminya.

“Salam Sehat Sahabat. Pengaktifan kembali jenis kepesertaan (penerima bantuan iuran) PBI JK/ PBPU dan BP PEMDA dapat mengajukan ke kantor Dinas Sosial sesuai domisili KTP, dengan syarat melampirkan KK dan KTP. Pengajuan tidak bisa secara online ya Sahabat,” tulis akun @bpjskesehatan_ri.

Alur Resmi Reaktivasi PBI BPJS Kesehatan

Bagi peserta yang PBI BPJS Kesehatannya dinonaktifkan, pengajuan reaktivasi dilakukan melalui Dinas Sosial (Dinsos) sesuai domisili KTP.

Peserta perlu menyiapkan sejumlah dokumen, antara lain:

  • KTP dan/atau Kartu Keluarga (KK)
  • Kartu Indonesia Sehat (KIS)
  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan atau desa
  • Surat keterangan dari rumah sakit atau faskes tingkat pertama bila sedang membutuhkan layanan kesehatan

Setelah dokumen lengkap, peserta mengajukan permohonan reaktivasi ke kantor Dinsos. Petugas kemudian akan melakukan verifikasi dan validasi melalui aplikasi SIKS-NG.

Jika dinyatakan lolos, Dinsos akan menerbitkan surat rekomendasi reaktivasi. Surat ini selanjutnya dibawa ke kantor BPJS Kesehatan untuk diproses lebih lanjut.

Peserta Non-PBI Juga Bisa Reaktivasi

BPJS Kesehatan juga menjelaskan bahwa reaktivasi berlaku untuk peserta di luar PBI, dengan mekanisme berbeda sesuai kategori kepesertaan.

“Salam Sehat Sahabat. Cara Pengaktifan kembali status kepesertaan JKN-KIS dapat dilakukan dengan cara:
a. Jika ada tunggakan dari PBPU/Mandiri, maka dengan cara melunasi seluruh iuran tertunggak. Setelah pelunasan kartu otomatis aktif kembali.
b. Jika status Penangguhan Pembayaran PBPU/Mandiri, silakan membayar iuran pertama sesuai dengan tanggal yang ditentukan.
c. Jika status nonaktif dari PBI JK atau PBPU dan BP PEMDA ingin diaktifkan kembali, silakan pengajuan ke Kantor Dinas Sosial sesuai domisili KTP lampiran KK dan KTP. Jika ingin menjadi peserta PBPU/Mandiri, bisa melalui Layanan Care Center 165 atau Layanan Pandawa di nomor 0811 8 165 165.
d. Jika status non aktif dari PPU, maka dapat beralih ke PBPU/Mandiri melalui Layanan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN atau Layanan Pandawa yang dapat diakses 24 jam di nomor 0811 8 165 165,” lanjut penjelasan akun @bpjskesehatan_ri.

Ada Batas Waktu, Tapi Gratis

Perlu dicatat, pengajuan reaktivasi PBI BPJS Kesehatan memiliki batas waktu maksimal enam bulan sejak status dinyatakan nonaktif. Meski begitu, proses reaktivasi tidak dipungut biaya apa pun.

Dengan memahami prosedur ini, peserta diharapkan tidak lagi bingung atau tertipu informasi keliru soal reaktivasi PBI BPJS Kesehatan. ***

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Kaltim PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Layak Terima Bansos tapi Tercatat Mampu? Gus Ipul: Segera Sanggah Lewat DTSEN

Layak Terima Bansos tapi Tercatat Mampu? Gus Ipul: Segera Sanggah Lewat DTSEN

Data bansos tidak tepat sasaran? Gus Ipul jelaskan cara sanggah melalui DTSEN bagi warga yang berhak namun gagal terima bantuan pemerintah.

Bansos PKH BPNT Tahap 4 Oktober 2026 Cair: Cek Status NIK di Situs Kemensos

Bansos PKH BPNT Tahap 4 Oktober 2026 Cair: Cek Status NIK di Situs Kemensos

Bansos PKH dan BPNT tahap 4 Oktober 2026 cair. Cek status NIK Anda sekarang melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.

Bansos Lansia Dicoret karena Terindikasi Judol, Kemensos Turun Tangan

Bansos Lansia Dicoret karena Terindikasi Judol, Kemensos Turun Tangan

Bansos lansia terhenti karena terindikasi judol, tetapi Kemensos menemukan dugaan lain di balik data penerima yang bermasalah.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer