Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Alumni LPDP yang Mangkir Siap-Siap Kena Sanksi, Denda PhD Bisa Tembus Rp 2 Miliar

A
Penulis: Ari Arief❯

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama LPDP, Sudarto.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama LPDP, Sudarto.


Advertisement

KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Ketegasan diberlakukan bagi para penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang enggan memenuhi kewajiban pengabdian di Tanah Air.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama LPDP, Sudarto, mengungkapkan bahwa sanksi berat menanti mereka yang "mangkir" setelah menyelesaikan studi.

Dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Rabu (26/2) malam, Sudarto menyebutkan ada dua sanksi utama yang dijatuhkan.

Advertisement

Pertama, kewajiban pengembalian seluruh dana pendidikan yang telah dikucurkan negara. Kedua, pemblokiran akses (blacklisting) terhadap seluruh program LPDP di masa depan.

"Setiap kasus diproses secara objektif dan proporsional dengan mempertimbangkan fakta serta konteks yang ada," tegas Sudarto.

Advertisement

Ia merincikan bahwa nominal denda dihitung berdasarkan realisasi biaya selama masa studi.

Perbedaannya cukup mencolok antara kampus dalam negeri dan luar negeri. Sebagai ilustrasi, biaya magister di Universitas Gadjah Mada (UGM) rata-rata mencapai Rp 75 juta per tahun, sedangkan untuk jenjang doktoral sekitar Rp 99 juta.

Angka tersebut melonjak drastis untuk kampus luar negeri. Di University of Edinburgh, Inggris, biaya magister mencapai Rp 967 juta per tahun, sementara program doktor berada di kisaran Rp 824 juta per tahun.

"Untuk jenjang PhD (doktoral), rata-rata pengembalian dana bisa mencapai Rp 2 miliar," imbuhnya.

Mengenai progres penagihan, Sudarto melaporkan dari delapan alumni yang teridentifikasi melanggar, empat orang telah melunasi denda secara penuh ke kas negara. Sementara itu, empat lainnya masih dalam proses pengembalian dengan skema cicilan.

"Empat orang sudah lunas langsung ke kas negara, sisanya berjanji mencicil. Kami memahami tidak semua orang bisa melunasi secara instan," ujarnya.(*)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Kaltim PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Dugaan Skandal Perselingkuhan Oknum Petinggi di Kubar Viral, DPMK Tunggu Klarifikasi dan Siapkan Sanksi Berat jika Terbukti

Dugaan Skandal Perselingkuhan Oknum Petinggi di Kubar Viral, DPMK Tunggu Klarifikasi dan Siapkan Sanksi Berat jika Terbukti

Dugaan perselingkuhan oknum petinggi di Kubar viral di media sosial. DPMK menunggu klarifikasi dan hasil musyawarah adat.

Pendaftar Masih Jauh dari Target, LPDP Sebut Beberapa Penyebabnya

Pendaftar Masih Jauh dari Target, LPDP Sebut Beberapa Penyebabnya

Kuota pendaftar masih jauh dari target. Hal ini jadi salah satu alasan LPDP menggelar sosialisasi untuk seleksi tahap kedua di ITK.

Beasiswa LPDP Buka Seleksi Tahap II, Ini Syarat bagi Pendaftar

Beasiswa LPDP Buka Seleksi Tahap II, Ini Syarat bagi Pendaftar

Memasuki Seleksi Tahap II tahun 2026, LPDP menggelar seminar pembukaan di Institut Teknologi Kalimantan (ITK), Balikpapan, Selasa (14/07).

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer