PPPK Wajib Lengkapi DMS MyASN Sekarang! Ini Daftar Dokumen yang Harus Diunggah

KALTIMPOST.ID - Badan Kepegawaian Negara atau BKN kembali mengingatkan seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) agar segera memperbarui dan melengkapi dokumen pada layanan MyASN.
Kelengkapan Dokumen Manajemen Sistem (DMS) kini menjadi syarat penting dalam berbagai proses administrasi kepegawaian, mulai dari validasi data pegawai hingga pengusulan hak dan pengembangan karier ASN.
Pemerintah menilai pembaruan data yang akurat menjadi bagian penting dalam mendukung sistem administrasi ASN yang semakin terintegrasi secara digital pada tahun 2026. Karena itu, PPPK diminta memastikan seluruh dokumen di MyASN sudah sesuai agar tidak mengalami hambatan layanan administrasi di kemudian hari.
Baca Juga: Guru Honorer 2027 Dipastikan Tidak Dihapus, Mendikdasmen Fokus Penataan ASN Pendidikan
BKN Wajibkan PPPK Lengkapi Dokumen DMS MyASN
Dalam sistem verifikasi digital terbaru BKN, setiap PPPK diwajibkan mengunggah sejumlah dokumen utama melalui fitur DMS di platform MyASN. Kelengkapan dokumen tersebut akan memengaruhi proses validasi data kepegawaian secara nasional.
Adapun dokumen yang wajib dilengkapi meliputi:
· Daftar Riwayat Hidup (DRH)
· Pertimbangan Teknis (Pertek) NIPPPK
· SK Calon PPPK
· SK Pengangkatan PPPK
· Surat Pernyataan Rumpun Pendidikan (SPRP)
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




