Belum Terdaftar Bansos PKH dan BPNT 2026? Ini Cara Mengajukan Usulan Mandiri

KALTIMPOST.ID - Kementerian Sosial Republik Indonesia membuka kesempatan bagi masyarakat miskin dan rentan miskin yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) serta Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk mengajukan usulan secara mandiri pada tahun 2026 ini.
Program pengajuan ini disediakan secara gratis tanpa dipungut biaya apa pun guna memastikan bantuan sosial dapat disalurkan dengan lebih merata dan tepat sasaran. Bagi warga yang ingin mengusulkan diri, terdapat syarat utama yang wajib dipenuhi terlebih dahulu agar pengajuan dapat diproses.
Syarat utama tersebut meliputi status kewarganegaraan sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang sah, termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin, belum menerima bansos sejenis dari program lain, serta memiliki data kependudukan yang sudah valid di Dukcapil.
Langkah Pendaftaran Melalui Aplikasi Cek Bansos dan Kantor Kelurahan
Masyarakat yang telah memenuhi seluruh syarat utama dapat memilih salah satu dari dua metode pendaftaran resmi yang telah disediakan oleh pemerintah, baik secara digital yang dinilai paling cepat maupun secara tatap muka langsung:
Cara Melalui Aplikasi Cek Bansos (Online)
· Unduh aplikasi "Cek Bansos" dari Google Play Store atau App Store melalui ponsel pintar.
· Buat akun baru dengan mengisi data diri seperti NIK, nomor KK, nama lengkap, alamat, dan nomor HP aktif.
· Unggah foto e-KTP serta swafoto memegang KTP secara jelas, lalu masukkan kode OTP yang dikirimkan ke HP untuk memverifikasi akun.
· Setelah berhasil masuk ke aplikasi, pilih menu "Daftar Usulan" kemudian klik "Tambah Usulan".
· Pilih jenis bansos yang diinginkan (PKH atau BPNT), isi data mengenai kondisi ekonomi, serta unggah foto pendukung jika tersedia.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!



