Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Darurat Kekerasan Seksual Anak di Ponpes Jateng

A
Penulis: Ari Arief❯
Ilustrasi kasus kekerasan di lingkungan hukum Polda Jateng.(generate ai)
Ilustrasi kasus kekerasan di lingkungan hukum Polda Jateng.(generate ai)

Advertisement

 

KALTIMPOST.ID,SEMARANG–Kasus kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren (ponpes) di Jawa Tengah (Jateng) kian berada di tingkat yang mengkhawatirkan. Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Jateng membeberkan data terbaru, sepanjang Januari hingga Juni 2026, tercatat ada 198 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang ditangani.

Dari total jumlah tersebut, enam di antaranya merupakan kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan ponpes. Enam kasus ini tersebar di beberapa wilayah, meliputi Kabupaten Semarang, Wonogiri, Demak, Pekalongan Kota, dan Jepara.

"Jangan beberapa kasus, bahkan satu kasus pun kami sudah menganggap itu adalah situasi yang mengkhawatirkan," tegas Dirres PPA-PPO Polda Jateng Kombes Pol Nunuk Setiyowati, Rabu (1/7).

Modus Doktrin dan Relasi Kuasa

Advertisement

Kombes Pol Nunuk mengungkapkan, dari serangkaian kasus yang terjadi di lingkungan ponpes selama beberapa bulan terakhir, kepolisian menemukan adanya kesamaan modus yang dilakukan oleh para pelaku. Pelaku umumnya memanfaatkan relasi kuasa untuk menanamkan doktrin kepatuhan kepada korban.

"Biasanya ada doktrin, bahwa kalian harus nurut apa yang dikatakan oknum pengajar, pendiri, atau pengasuh di pondok pesantren. Doktrin itu selalu disampaikan berulang-ulang, sehingga kalau ada permintaan atau perintah khusus, korban mengikuti," jelas Nunuk.

Dampak dari doktrin dan ketimpangan relasi kuasa ini membuat mayoritas santriwati yang menjadi korban tidak berani mengungkap atau melaporkan tindakan bejat tersebut. Ketakutan akan adanya intervensi di kemudian hari menjadi hambatan utama bagi polisi dalam mengusut tuntas kasus-kasus ini.

Gandeng Kemenag, Pastikan Proteksi Korban

Guna memutus rantai fenomena gunung es ini, Polda Jateng kini fokus memberikan jaminan perlindungan penuh agar korban berani berbicara. "Kami harus meyakinkan bahwa korban ini akan diberikan perlindungan, karena tidak menutup kemungkinan akan ada intervensi atau permintaan untuk tidak melaporkan," tambahnya.

Selain penegakan hukum, Ditres PPA-PPO Polda Jateng juga mengintensifkan upaya preventif dengan menggelar sosialisasi langsung ke lingkungan ponpes. Langkah ini dilakukan dengan menggandeng sejumlah pemangku kepentingan (stakeholder) lintas sektor.

"Kami rutin berkoordinasi terkait langkah-langkah meminimalisasi kekerasan seksual. Stakeholder yang kami gandeng mulai dari Kementerian Agama (Kemenag), Dinas PPA, UPTD PPA, Dinas Sosial, hingga Balai Pemasyarakatan," katanya.

Advertisement
Editor : Thomas Priyandoko
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Kaltim PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

80 Juta Anak Indonesia Terpapar Konten Seksual di Medsos, Kaltim Perlu Perketat Pengawasan Digital

80 Juta Anak Indonesia Terpapar Konten Seksual di Medsos, Kaltim Perlu Perketat Pengawasan Digital

Ruang digital kini menjadi ancaman nyata yang kian mencemaskan bagi generasi muda, termasuk di Kaltim.

Soroti Dampak Penggeledahan Ponpes, Pemprov Jateng Jamin Pendampingan Psikologis dan Pendidikan Anak

Soroti Dampak Penggeledahan Ponpes, Pemprov Jateng Jamin Pendampingan Psikologis dan Pendidikan Anak

Gub Jateng Ahmad Luthfi terjunkan tim khusus pulihkan psikologis santriwati terdampak penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran Sukoharjo.

DPR Usul Bentuk TGPF Independen untuk Usut Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo

DPR Usul Bentuk TGPF Independen untuk Usut Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo

Kasus penggeledahan ponpes di Sukoharjo disorot DPR. Anggota Komisi III usul bentuk TGPF independen libatkan Komnas HAM & KPAI demi objektiv

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer