Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Ini Alasan Hakim Batalkan Dakwaan Jaksa

A
Penulis: Almasrifah❯
Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa. (kumparan.com)
Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa. (kumparan.com)

Advertisement

KALTIMPOST.ID, Sidang perkara yang menjerat Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengabulkan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan pihak terdakwa. Putusan tersebut membuat persidangan tidak berlanjut ke tahap pembuktian.

Majelis hakim juga menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal demi hukum karena dinilai tidak disusun secara cermat.

Advertisement

Putusan sela dibacakan dalam sidang di PN Jakarta Timur pada Kamis (23/7/2026). Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati memimpin pembacaan amar putusan.

Dalam putusannya, majelis hakim menerima keberatan yang diajukan tim penasihat hukum Dokter Tifa.

Advertisement

"Mengadili: menyatakan perlawanan dari tim advokat Terdakwa tersebut diterima," ujar Christina Endarwati.

Majelis hakim kemudian menyatakan surat dakwaan dalam perkara Nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Tim tidak memenuhi syarat.

Dakwaan tersebut dinilai tidak cermat sehingga batal demi hukum. Karena itu, pemeriksaan perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Selain mengabulkan eksepsi, majelis hakim juga memerintahkan agar berkas perkara dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum.

"Memerintahkan pengembalian berkas perkara ini kepada Penuntut Umum," ucap hakim.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Kaltim PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Jokowi Sebut Pekerjaan Sekarang Wiraswasta, Ini Dialog Lengkap dengan Hakim soal Identitas di KTP

Jokowi Sebut Pekerjaan Sekarang Wiraswasta, Ini Dialog Lengkap dengan Hakim soal Identitas di KTP

Jokowi menyebut pekerjaan yang dijalaninya sekarang adalah wiraswasta saat diperiksa identitasnya oleh hakim di PN Jakarta Timur.

Jokowi Ungkap Detail Skripsi di Sidang Roy Suryo, Ajukan Tiga Kali Judul hingga Ujian pada 1985

Jokowi Ungkap Detail Skripsi di Sidang Roy Suryo, Ajukan Tiga Kali Judul hingga Ujian pada 1985

Jokowi membeberkan proses penyusunan skripsinya saat menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo.

Jokowi Hadir di Sidang Roy Suryo Hari Ini, Jadi Saksi Kasus Ijazah Palsu di PN Jakarta Timur

Jokowi Hadir di Sidang Roy Suryo Hari Ini, Jadi Saksi Kasus Ijazah Palsu di PN Jakarta Timur

Joko Widodo dipastikan hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah di PN Jakarta Timur, Kamis (/5/11).

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer