Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Ini Alasan Hakim Batalkan Dakwaan Jaksa

KALTIMPOST.ID, Sidang perkara yang menjerat Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengabulkan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan pihak terdakwa. Putusan tersebut membuat persidangan tidak berlanjut ke tahap pembuktian.
Majelis hakim juga menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal demi hukum karena dinilai tidak disusun secara cermat.
Putusan sela dibacakan dalam sidang di PN Jakarta Timur pada Kamis (23/7/2026). Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati memimpin pembacaan amar putusan.
Baca Juga: Praperadilan Kedua Ditolak Lagi, Status Tersangka Roy Suryo dalam Kasus Ijazah Jokowi Tetap Sah
Dalam putusannya, majelis hakim menerima keberatan yang diajukan tim penasihat hukum Dokter Tifa.
"Mengadili: menyatakan perlawanan dari tim advokat Terdakwa tersebut diterima," ujar Christina Endarwati.
Majelis hakim kemudian menyatakan surat dakwaan dalam perkara Nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Tim tidak memenuhi syarat.
Dakwaan tersebut dinilai tidak cermat sehingga batal demi hukum. Karena itu, pemeriksaan perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Selain mengabulkan eksepsi, majelis hakim juga memerintahkan agar berkas perkara dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum.
"Memerintahkan pengembalian berkas perkara ini kepada Penuntut Umum," ucap hakim.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




