
KALTIMPOST.ID, Sudaryono, kepala Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan tindakan “bersih-bersih” di internal lembaganya.
Sudaryono memecat 261 pegawai non-ASN di BGN. Dia mengatakan pemberhentian dilakukan karena 261 orang itu melakukan pelanggaran.
Hal tersebut ia sampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor BGN, Jakarta Pusat pada Senin, 27 Juli 2026.
“Per hari ini tanggal 27 Juli 2026, kami mencoba untuk bersih-bersih. Kami mencoba untuk kemudian yang melanggar kami berikan sanksi. Hari ini kami umumkan telah memberhentikan 261 pegawai non-ASN," kata Sudaryono.
Eks Wamentan tersebut mengatakan, pegawai yang diberhentikan terdiri dari 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli.
Kata Sudaryono, mayoritas dari mereka diberhentikan karena dugaan pelanggaran disiplin dan aturan lainnya.
“Pegawai non-ASN ini diberhentikan, salah satu dan paling besar adalah karena adanya diduga adanya pelanggaran tidak disiplin dan lain-lain,” ujarnya.
Sudaryono bertutur tengah memproses sanksi terhadap ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di BGN yang melakukan pelanggaran berat.
Dia mengaku ada 39 pegawai yang diberi sanksi karena melakukan pelanggaran disiplin ringan.
“Selanjutnya kami telah memproses ada temuan sembilan melakukan pelanggaran berat atau disiplin berat, ini adalah ASN dan PPPK, dan besar kemungkinan yang bersangkutan akan kami proses pemecatan,” terangnya.
“Dan ditemukan 39 disiplin ringan yang kemudian akan kami mutasi, kami demosi, dan akan kami berikan sanksi administrasi maupun sanksi peringatan,” sambungnya.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




