Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemendikdasmen Tegaskan Ijazah PJJ Setara Sekolah Formal, Bisa Daftar PTN

I
Penulis: Ilmidza❯
​Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Fajar Riza Ul Haq.
​Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Fajar Riza Ul Haq.

Advertisement

KALTIMPOST.ID, Pemerintah terus memutar otak untuk menekan angka Anak Tidak Sekolah (ATS) di tanah air. Berdasarkan catatan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) hingga Juni 2026, terdapat sekitar 4 juta anak yang tidak mengenyam pendidikan formal. Kelompok ini mencakup anak yang belum pernah sekolah, putus sekolah (drop out), serta lulusan yang tidak melanjutkan ke jenjang berikutnya.

​Sebagai jawaban atas tantangan tersebut, Kemendikdasmen menggenjot program Pendidikan Jarak Jauh (PJJ). Pada tahun 2026, sebanyak 132 satuan pendidikan telah ditunjuk sebagai sekolah induk penyelenggara PJJ. Meski payung hukumnya saat ini masih mengacu pada Permendikbud Nomor 119 Tahun 2014, pemerintah tengah menyiapkan regulasi baru agar tata kelola PJJ lebih adaptif dengan perkembangan zaman.

​Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Fajar Riza Ul Haq, menegaskan bahwa PJJ bukanlah opsi pendidikan kelas dua. Program ini dirancang dengan kualitas yang setara dengan sekolah reguler untuk mengakomodasi anak-anak yang terkendala masalah ekonomi, geografis, sosial, maupun kebutuhan khusus. Untuk tahap awal, PJJ ini difokuskan pada jenjang SMA formal.

Advertisement

​Kesetaraan tersebut juga mencakup dokumen kelulusan. Dirjen Pendidikan Vokasi, PKPLK Kemendikdasmen, Tatang Muttaqin, menjamin bahwa para siswa PJJ akan menerima rapor dan ijazah resmi yang diterbitkan langsung oleh sekolah induk mereka.

​Dampak positifnya, lulusan PJJ memiliki hak dan peluang yang sama untuk melanjutkan studi ke perguruan tinggi negeri (PTN). Karena mengantongi rapor selama tiga tahun, mereka berhak mendaftar melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) maupun jalur tes (UTBK-SNBT).

​Tatang menjelaskan, mekanisme PJJ pada dasarnya menyerupai SMA Terbuka. Bedanya, PJJ memanfaatkan moda daring secara penuh—baik untuk proses belajar maupun asesmen—tanpa perlu tatap muka atau kunjungan guru secara berkala. Pemerintah optimistis skema ini mampu menjadi jalan keluar agar setiap anak Indonesia bisa menuntaskan pendidikan menengah dan meraih masa depan yang lebih baik.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Kaltim PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Mengaku Bawa Ijazah Asli, Jokowi Hadiri Sidang Roy Suryo dan dr Tifa di PN Jaktim

Mengaku Bawa Ijazah Asli, Jokowi Hadiri Sidang Roy Suryo dan dr Tifa di PN Jaktim

Jokowi hadiri sidang dugaan pencemaran nama baik Roy Suryo dan dr Tifa di PN Jaktim. Ia mengaku bawa ijazah asli.

Status Tersangka Listyo Sigit Prabowo Runtuhkan Kredibilitas Kasus Ijazah Jokowi

Status Tersangka Listyo Sigit Prabowo Runtuhkan Kredibilitas Kasus Ijazah Jokowi

Penetapan eks Kapolri Jenderal LSP sebagai tersangka memicu polemik dan mencoreng objektivitas penanganan hukum era kepemimpinan.

Putusan MA Soal Ijazah Gibran, PDI Perjuangan Desak Wakil Presiden Mundur

Putusan MA Soal Ijazah Gibran, PDI Perjuangan Desak Wakil Presiden Mundur

Hasto (PDIP) sebut putusan MA soal ijazah Gibran bukti syarat cawapres tak terpenuhi & dorong dialog lintas partai soal Hak Angket.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer