
KALTIMPOST.ID, Lima program bantuan sosial (bansos) terus digulirkan pemerintah untuk menjaga daya beli dan memenuhi kebutuhan dasar warga rentan. Kendati demikian, mekanisme penyaluran tiap bantuan tidaklah sama sebagian berupa bantuan tunai bulanan, ada yang dapat dicairkan sekaligus (dirapel), hingga bantuan non-tunai.
1. BLT Dana Desa
Diperuntukkan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di tingkat desa dengan nilai Rp300.000 per bulan. Pengelolaan dan penetapan penerima dilakukan oleh pemerintah desa setempat. Waktu pencairan dapat berbeda di tiap wilayah dan bisa dibayarkan sekaligus untuk beberapa bulan sesuai kebijakan serta kesiapan anggaran desa.
2. Kartu Lansia Jakarta (KLJ)
Program milik Pemprov DKI Jakarta ini memberikan bantuan tunai Rp300.000 per bulan bagi warga berusia 60 tahun ke atas dari keluarga prasejahtera. Syarat utamanya adalah memiliki KTP Jakarta serta lulus tahapan verifikasi data.
3. Kartu Anak Jakarta (KAJ)
Ditujukan untuk memenuhi gizi dan kebutuhan dasar anak usia dini dari keluarga tidak mampu di Jakarta. Nominal yang diberikan sebesar Rp300.000 per bulan setelah melalui proses validasi data oleh Dinas Sosial DKI Jakarta.
4. Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ)
Pemprov DKI Jakarta juga menyalurkan dana Rp300.000 per bulan bagi warga penyandang disabilitas dari keluarga prasejahtera melalui rekening Bank DKI. Penyaluran bantuan ini mewajibkan proses pemadanan data penerima.
5. PBI JKN (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional)
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




