
KALTIMPOST.ID, Dasar hukum pembayaran gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, sedangkan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 (perubahan atas Perpres No. 98/2020).
Besaran pendapatan dasar kedua kelompok aparatur negara ini disesuaikan secara proporsional berdasarkan jenjang golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG). Selain gaji pokok, PNS dan PPPK berhak memperoleh berbagai tunjangan tambahan (keluarga, pangan, jabatan, hingga kinerja) sesuai kebijakan instansi masing-masing.
1. Daftar Gaji Pokok PNS 2026 (PP No. 5/2024)
Nominal gaji pokok PNS bervariasi bergantung pada golongan dan lama masa kerja:
- Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400
- Golongan II: Rp2.184.000 – Rp4.125.600
- Golongan III: Rp2.785.700 – Rp5.180.700
- Golongan IV: Rp3.287.800 – Rp6.373.200
Catatan: Angka di atas merupakan gaji pokok murni dan belum memperhitungkan tambahan tunjangan bulanan.
2. Daftar Gaji Pokok PPPK 2026 (Perpres No. 11/2024)
Berikut rincian rentang gaji pokok PPPK berdasarkan kualifikasi golongannya:
- Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.100
- Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
3. Komponen Tunjangan PNS dan PPPK
Berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1977 serta regulasi terkait, komponen tunjangan PNS meliputi:
- Tunjangan Suami/Istri: Sebesar 5% dari gaji pokok. Jika pasangan sesama PNS, tunjangan hanya diberikan kepada salah satu pihak yang memiliki gaji pokok lebih tinggi.
- Tunjangan Anak: Sebesar 2% dari gaji pokok per anak (maksimal 3 anak, termasuk anak angkat yang memenuhi kriteria).
- Tunjangan Jabatan/Umum: Diberikan kepada pegawai yang memangku jabatan tertentu dengan besaran menyesuaikan aturan berlaku.
- Tunjangan Pangan: Diberikan sesuai alokasi dan kebijakan pemerintah.
- Tunjangan Kinerja (Tukin): Tambahan penghasilan signifikan yang nilainya disesuaikan dengan instansi, kelas jabatan, serta capaian kinerja pegawai.
Berdasarkan ketentuan Manajemen ASN BKN, pegawai PPPK juga berhak atas paket tunjangan serupa (keluarga, pangan, jabatan, dan tunjangan lain) sesuai regulasi yang berlaku di instansinya.
4. Take Home Pay dan Gaji Ke-13
Menurut Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan, total pendapatan bersih (take home pay) maupun pembayaran Gaji Ke-13 tahun 2026 merupakan akumulasi dari:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 dan kebijakan instansi terkait, komponen tunjangan PNS dan PPPK meliputi tunjangan suami atau istri sebesar 5 persen dari gaji pokok, tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal tiga anak, tunjangan jabatan atau umum, tunjangan pangan, serta tunjangan kinerja yang jumlahnya bervariasi tergantung instansi dan kelas jabatan.
Mengacu pada ketentuan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan mengenai komponen penghasilan aparatur negara, besaran pendapatan bersih atau take home pay yang diterima pegawai setiap bulan merupakan akumulasi dari gaji pokok ditambah seluruh tunjangan yang berhak diterima, kemudian dikurangi potongan pajak penghasilan serta potongan resmi lainnya. Total penghasilan tersebut juga menjadi acuan dalam perhitungan pembayaran gaji ke-13 tahun 2026.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




