Gaji ASN Diusulkan Cair Lewat Koperasi, Kemendagri Sebut Masih Sebatas Opsi

KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Pemerintah memastikan skema pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) belum mengalami perubahan di tengah bergulirnya wacana penyaluran melalui koperasi. Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan mekanisme transfer hak para abdi negara tersebut masih berjalan sesuai sistem yang berlaku saat ini.
Penegasan tersebut disampaikan Suahasil menyusul kabar rencana penyaluran gaji ASN melalui jaringan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Ia membantah kabar yang menyebutkan sistem baru tersebut sudah mulai diterapkan kepada para pegawai pemerintah.
"Akan tetap seperti sekarang, saya tetap mentransfer seperti sekarang," ujar Suahasil saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Sebelumnya, Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengonfirmasi bahwa usulan terkait pembayaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui koperasi sudah diajukan secara resmi kepada Kementerian Keuangan. Pemerintah juga tengah menyiapkan alokasi anggaran guna mendukung wacana tersebut.
"Sudah diajukan ke Kementerian Keuangan," kata Ferry saat memberikan keterangan pada Sabtu (17/10/2026).
Meski pengajuan telah diserahkan, Ferry belum memaparkan secara terperinci jadwal pelaksanaan teknis di lapangan. Rincian format kerja sama maupun daftar koperasi yang disiapkan untuk terlibat dalam penyaluran dana tersebut juga belum diumumkan ke publik.
Pada kesempatan terpisah, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto meluruskan persepsi publik terkait rencana kebijakan ini. Bima menegaskan bahwa pemerintah tidak serta-merta mengalihkan seluruh sistem penggajian abdi negara secara serentak ke lembaga koperasi.
“Perlu diluruskan bahwa menyalurkan gaji ASN lewat gerai koperasi itu hanyalah salah satu opsi saja,” kata Bima.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




