Waspada Penipuan BSU 2026, Kemnaker Ingatkan Pekerja Jangan Asal Klik Tautan Asing

KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta para pekerja meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran pesan berantai dan tautan palsu yang mengatasnamakan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 di Jakarta, Minggu (25/10/2026). Publik diimbau tidak sembarangan mengakses pranala asing maupun menyerahkan data sensitif kepada pihak yang tidak berwenang.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur janji pencairan dana. Ia menegaskan agar data kependudukan seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dijaga ketat agar tidak disalahgunakan pihak tidak bertanggung jawab.
Baca Juga: Gelar Minggu Kasih di Penajam, Polres PPU Tampung Keluhan Narkotika hingga Balap Liar
"Jangan mudah percaya pada informasi di luar kanal resmi Kemnaker dan jangan pernah memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak jelas," kata Indah dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Minggu (25/10/2026).
Indah mengungkapkan modus penipuan program BSU kerap disebarkan melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp serta pesan langsung atau direct message di media sosial. Para pelaku biasanya menyertakan tautan situs web tiruan yang dirancang menyerupai laman resmi pemerintah.
Baca Juga: Pangkas Biaya Logistik Nelayan, PPU Bangun Fasilitas Terpadu KNMP, Desember Rampung
Menurut Indah, para pekerja patut curiga jika menemukan situs yang mewajibkan pengisian identitas pribadi lengkap atau menjanjikan pencairan dana secara instan. Keberadaan logo resmi Kemnaker di dalam pesan maupun laman tersebut bukan jaminan keaslian informasi.
Kemnaker menegaskan seluruh pengumuman resmi mengenai BSU hanya dipublikasikan melalui kanal komunikasi resmi kementerian serta portal bsu.kemnaker.go.id. Jika situs rujukan tersebut belum dapat diakses, pekerja diminta bersabar dan dilarang keras mencoba membuka tautan alternatif yang tidak jelas asal-usulnya.
Untuk membendung risiko kejahatan digital, Kemnaker membagikan empat langkah pencegahan bagi para pekerja. Langkah pertama adalah memeriksa alamat URL situs secara teliti sebelum mengeklik atau memasukkan data pribadi ke dalam sistem.
Langkah berikutnya mencakup kewajiban menjaga kerahasiaan kredensial seperti kode OTP, PIN, serta kata sandi. Pekerja juga diminta mewaspadai segala bentuk pungutan biaya pencairan, sekaligus melakukan verifikasi mandiri secara berkala ke kanal resmi kementerian jika merasa ragu.
Langkah antisipasi ini dinilai sangat krusial agar tidak ada pekerja yang menjadi korban penipuan siber. Indah menyebut Menteri Ketenagakerjaan Yassierli telah memberikan arahan khusus kepada seluruh jajaran untuk memperketat pengawasan terhadap fenomena ini.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




