Kemendagri Terbitkan SE: Pemda Wajib Perketat Pengawasan Dapur Makan Bergizi Gratis

KALTIMPOST.ID, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.5/8545/SJ mengenai Pelaksanaan Inspeksi dan Penilaian Kesesuaian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Daerah. Melalui instruksi ini, seluruh gubernur, bupati, dan wali kota diminta memperketat pengawasan operasional SPPG guna menyukseskan program prioritas Presiden Prabowo, yaitu Makan Bergizi Gratis (MBG).
Langkah tersebut disampaikan Mendagri saat memimpin acara Kick-Off Sosialisasi SE secara hybrid di Kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (28/10/2026). Tito menegaskan bahwa sasaran utama program MBG berfokus pada kelompok rentan, seperti anak-anak, ibu hamil, serta ibu menyusui.
Kemendagri berkomitmen penuh mengawal keberhasilan program ini dengan menggerakkan pemerintah daerah (pemda) dalam fungsi pembinaan dan pengawasan di wilayahnya masing-masing.
Pembentukan Satgas MBG dan 14 Indikator Kelayakan
Melalui SE tersebut, para kepala daerah diminta membentuk Satuan Tugas (Satgas) MBG untuk memimpin inspeksi lapangan. Satgas ini melibatkan lintas instansi atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD), meliputi:
- Urusan Kesehatan & Pendidikan
- Pekerjaan Umum & Lingkungan Hidup
- Pertanian, Peternakan, Perikanan, & Ketahanan Pangan
- Inspektorat Daerah
Dalam pelaksanaannya, Satgas akan bekerja sama dengan unsur Badan Gizi Nasional (BGN) daerah berdasarkan 14 indikator kelayakan operasional SPPG yang telah ditetapkan BGN. Inspeksi mencakup:
- Penilaian kelaikan tempat atau fasilitas dapur SPPG.
- Pemeriksaan mutu dan variasi menu makanan.
- Efisiensi porsi untuk meminimalkan sisa makanan (food waste).
Evaluasi Penerima Manfaat dan Pelaporan Berkelanjutan
Selain pemeriksaan fisik dapur, pemda juga diinstruksikan melakukan evaluasi terhadap sasaran penerima manfaat, khususnya di kawasan perkotaan. Evaluasi ini dilakukan dengan menyebarkan angket melalui kerja sama antara kepala sekolah dan komite sekolah.
Seluruh temuan dari inspeksi dan evaluasi wajib dilaporkan ke BGN dengan tembusan ke Kemendagri. Laporan tersebut memuat rekomendasi status SPPG, yang terbagi dalam tiga kategori:
- Layak dilanjutkan
- Layak dilanjutkan dengan perbaikan
- Tidak layak dilanjutkan (dilengkapi dengan alasan pendukung)
Mendagri menambahkan bahwa intervensi ini bukan sekadar penanganan masalah kesehatan dan stunting, melainkan upaya menyeluruh dalam membenahi kualitas hidup masyarakat.
Mendorong Transparansi Tata Kelola Program
Langkah Kemendagri ini disambut baik oleh Kepala BGN Sudaryono. Ia menilai diterbitkannya SE Mendagri merupakan dorongan positif dalam memperbaiki tata kelola program MBG secara menyeluruh.
Dengan keterlibatan pemda dan pemangku kepentingan yang lebih luas, pengawasan dapur operasional di berbagai wilayah diharapkan dapat berjalan lebih transparan, terukur, dan sesuai dengan standar yang disyaratkan.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




