Bekerja Minimal Satu Jam per Minggu Sudah Dianggap Bekerja, Begini Penjelasan BPS

KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Mungkin banyak yang bertanya mengapa seseorang yang hanya bekerja singkat tetap dimasukkan ke dalam kategori penduduk bekerja. Badan Pusat Statistik (BPS) menegaskan bahwa standar tersebut telah berlaku sejak lama sesuai acuan internasional.
Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS, Moh Edy Mahmud, menjelaskan bahwa kriteria ini mengacu pada standar Organisasi Perburuhan Internasional atau ILO. Seseorang yang melakukan kegiatan untuk memperoleh penghasilan selama minimal satu jam dalam seminggu sudah dikategorikan sebagai penduduk bekerja.
Baca Juga: Liga Inggris: Maresca Puji Elliot Anderson sebelum Laga Kontra Nottingham Forest
"Seseorang yang melakukan kegiatan bekerja untuk memperoleh atau membantu memperoleh penghasilan minimal satu jam dalam seminggu dikategorikan sebagai penduduk yang bekerja," ujar Edy dikutip Sabtu (7/11/2026).
Ketentuan ini juga berlaku bagi mereka yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) namun kemudian beralih ke pekerjaan informal. Selama mereka masih menghasilkan uang dalam durasi minimal satu jam seminggu, status mereka tetap tercatat sebagai orang yang bekerja.
Baca Juga: UU Baru Resmi Sah! Ojol dan Kurir Kini Kantongi Hak Penghasilan Layak hingga Jaminan Sosial
BPS membagi kategori ini ke dalam pekerja penuh yang bekerja minimal 35 jam, dan pekerja tidak penuh antara 1 hingga 34 jam. Di dalam kategori pekerja tidak penuh, terdapat kelompok setengah pengangguran yang masih menginginkan pekerjaan tambahan.
Data Sakernas Agustus 2026 mencatat jumlah penduduk bekerja mencapai 147,99 juta orang. Dari total tersebut, sebanyak 99,85 juta orang merupakan pekerja penuh, 35,30 juta pekerja paruh waktu, dan 12,84 juta orang tergolong setengah pengangguran.
Meski tingkat pengangguran terbuka turun ke angka 4,75 persen, BPS mencatat adanya tren kenaikan pada pekerja informal. Proporsi pekerja informal naik dari 57,80 persen pada Agustus 2025 menjadi 57,93 persen pada Agustus 2026.
"Bahwa memang TPT mengalami penurunan, akan tetapi persentase pekerja informal mengalami peningkatan dari 57,80% pada Agustus 2025 menjadi 57,93% pada Agustus 2026," kata Edy.(*)
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




