Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bekerja Minimal Satu Jam per Minggu Sudah Dianggap Bekerja, Begini Penjelasan BPS

A
Penulis: Ari Arief❯
Ilustrasi orang-orang sedang bekerja.(IST)
Ilustrasi orang-orang sedang bekerja.(IST)

Advertisement

 

KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Mungkin banyak yang bertanya mengapa seseorang yang hanya bekerja singkat tetap dimasukkan ke dalam kategori penduduk bekerja. Badan Pusat Statistik (BPS) menegaskan bahwa standar tersebut telah berlaku sejak lama sesuai acuan internasional.

Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS, Moh Edy Mahmud, menjelaskan bahwa kriteria ini mengacu pada standar Organisasi Perburuhan Internasional atau ILO. Seseorang yang melakukan kegiatan untuk memperoleh penghasilan selama minimal satu jam dalam seminggu sudah dikategorikan sebagai penduduk bekerja.

"Seseorang yang melakukan kegiatan bekerja untuk memperoleh atau membantu memperoleh penghasilan minimal satu jam dalam seminggu dikategorikan sebagai penduduk yang bekerja," ujar Edy dikutip Sabtu (7/11/2026).

Ketentuan ini juga berlaku bagi mereka yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) namun kemudian beralih ke pekerjaan informal. Selama mereka masih menghasilkan uang dalam durasi minimal satu jam seminggu, status mereka tetap tercatat sebagai orang yang bekerja.

BPS membagi kategori ini ke dalam pekerja penuh yang bekerja minimal 35 jam, dan pekerja tidak penuh antara 1 hingga 34 jam. Di dalam kategori pekerja tidak penuh, terdapat kelompok setengah pengangguran yang masih menginginkan pekerjaan tambahan.

Data Sakernas Agustus 2026 mencatat jumlah penduduk bekerja mencapai 147,99 juta orang. Dari total tersebut, sebanyak 99,85 juta orang merupakan pekerja penuh, 35,30 juta pekerja paruh waktu, dan 12,84 juta orang tergolong setengah pengangguran.

Meski tingkat pengangguran terbuka turun ke angka 4,75 persen, BPS mencatat adanya tren kenaikan pada pekerja informal. Proporsi pekerja informal naik dari 57,80 persen pada Agustus 2025 menjadi 57,93 persen pada Agustus 2026.

"Bahwa memang TPT mengalami penurunan, akan tetapi persentase pekerja informal mengalami peningkatan dari 57,80% pada Agustus 2025 menjadi 57,93% pada Agustus 2026," kata Edy.(*)

Advertisement
Editor : Thomas Priyandoko
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Kaltim PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Muhammad Bintang Prabu Adinata dan Maharatu Bulan Adinata Buktikan Pemuda Indonesia Mampu Bersaing di Tingkat Dunia

Muhammad Bintang Prabu Adinata dan Maharatu Bulan Adinata Buktikan Pemuda Indonesia Mampu Bersaing di Tingkat Dunia

Indonesia kembali dibuat bangga oleh torehan prestasi di panggung internasional.

Inflasi Kaltim Tembus 4 Persen, Transportasi Jadi Penyumbang Terbesar

Inflasi Kaltim Tembus 4 Persen, Transportasi Jadi Penyumbang Terbesar

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi tahunan Kaltim pada Oktober 2026 mencapai 4,04 persen, tertinggi sejakFebruari

Perceraian di Indonesia Tembus 438 Ribu Kasus, Judi dan Zina Kian Mengkhawatirkan

Perceraian di Indonesia Tembus 438 Ribu Kasus, Judi dan Zina Kian Mengkhawatirkan

Perceraian di Indonesia mencapai 438.168 kasus pada 2025, naik sekitar 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer