KALTIMPOST.ID, Istilah shadow economy atau ekonomi bayangan belakangan jadi sorotan. Pasalnya, aktivitas ini disebut-sebut menjadi penyebab bocornya penerimaan negara karena sulit dideteksi oleh otoritas pajak.
Secara sederhana, shadow economy adalah kegiatan ekonomi yang berjalan di luar pantauan resmi pemerintah.
Transaksi tetap terjadi, keuntungan mengalir, namun semuanya tidak tercatat dalam sistem perpajakan.
Akibatnya, potensi pajak yang seharusnya bisa masuk ke kas negara justru lenyap.
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendefinisikan shadow economy sebagai aktivitas ekonomi yang tidak terdeteksi, baik karena disengaja disembunyikan maupun akibat lemahnya sistem pencatatan.
Fenomena ini juga sering disebut dengan istilah black economy, underground economy, atau hidden economy.
Aktivitas semacam ini banyak ditemukan pada sektor usaha kecil yang tidak memiliki izin, perdagangan tanpa faktur resmi, hingga transaksi berbasis tunai yang tidak tercatat.
Bahkan, di era digital sekarang, transaksi online yang tidak dilaporkan juga bisa masuk kategori shadow economy.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara khusus menyinggung sektor-sektor yang rawan aktivitas ekonomi bayangan.
Ia menyebut, pedagang eceran, usaha makanan dan minuman, perdagangan emas, serta perikanan sebagai target utama pengawasan di tahun 2026.
Menurutnya, sektor-sektor tersebut menyumbang peredaran uang yang besar, namun sebagian masih sulit dipantau.
Dampaknya tentu sangat besar. Negara kehilangan potensi penerimaan, sementara pelaku usaha di sektor formal harus menanggung beban pajak lebih besar.
Pemerintah pun berupaya keras menutup celah ini dengan integrasi data kependudukan, penggunaan teknologi perpajakan baru, hingga memperketat pengawasan sektor usaha yang rawan.
Sri Mulyani Indrawati menegaskan, mengejar pajak dari ekonomi bayangan akan menjadi prioritas. Pasalnya, ruang fiskal negara terbatas.
Maka, yang harus dilakukan adalah memperluas basis penerimaan, bukan membebani wajib pajak yang sudah patuh.
“Ini berkaitan dengan shadow economy, termasuk aktivitas ilegal,” demikian tertulis dalam dokumen RAPBN 2026.
Ke depan, masyarakat diimbau untuk lebih sadar pajak dan mendaftarkan usahanya secara resmi.
Dengan begitu, selain terhindar dari sanksi hukum, kontribusi terhadap pembangunan negara juga semakin nyata.
Sebab, setiap rupiah pajak yang masuk akan kembali ke rakyat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, hingga bantuan sosial.
Editor : Hernawati