Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Serikat Pekerja Ojol Bertemu DPR Desak Presiden Teken Perpres Perlindungan Pekerja Platform

Ilmidza Amalia Nadzira • Selasa, 9 September 2025 | 14:05 WIB
Ilustrasi pertemuan di Gedung DPR RI.
Ilustrasi pertemuan di Gedung DPR RI.

KALTIMPOST.ID, Sejumlah serikat pekerja transportasi daring, termasuk pengemudi ojek online (ojol), mendatangi kompleks DPR RI, Jakarta, Selasa (9/9), untuk menyampaikan aspirasi terkait perlindungan pekerja platform kepada para pimpinan Dewan.

Audiensi itu diterima Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama pimpinan lainnya, Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurizal.

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan serikat ojol secara bergantian menyampaikan tuntutan mereka agar Presiden Prabowo Subianto segera menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) yang memberikan jaminan hukum bagi pekerja transportasi daring.

Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia, Lili Pujiati, menjelaskan, selama ini pengemudi ojol belum memperoleh hak-hak dasar sebagai pekerja, seperti jaminan sosial maupun jaminan kesehatan, yang harus mereka bayar sendiri.

Bahkan, saat mengalami kecelakaan di luar jam online, perlindungan juga tidak diberikan.

“Kami berharap, sambil menunggu UU yang sedang digodok, Presiden bisa memberikan langkah konkret agar hak-hak kami sebagai driver terlindungi,” kata Lili.

Menurut Lili, hak-hak pekerja ojol sangat penting, apalagi Indonesia sudah menyetujui kesepakatan International Labour Organization (ILO) di Jenewa, Swiss, terkait perlindungan pekerja platform.

“Dengan adanya payung hukum, hak-hak kami bisa dipenuhi secara pasti,” imbuhnya.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menambahkan, audiensi diikuti sembilan serikat pekerja transportasi daring.

Aspirasi yang disampaikan akan diteruskan langsung ke Presiden. “Baru saja saya diminta bertemu Presiden untuk urusan lain, tapi saya sempat menyampaikan desakan terkait Perpres ini,” ujar Dasco.

Para pengemudi ojol juga menekankan pentingnya transparansi dalam mekanisme pembayaran insentif dan komisi.

Mereka berharap, aturan baru nantinya bisa menjamin tidak ada pemotongan sepihak dari platform dan setiap hak pekerja tercatat secara jelas.

Selain itu, para serikat pekerja mengancam akan menggelar aksi lebih besar jika Perpres tersebut tidak segera diterbitkan.

Mereka menegaskan, perjuangan mereka bukan hanya soal insentif, tetapi juga pengakuan hukum terhadap status pekerja platform yang selama ini masih abu-abu. ***

Editor : Dwi Puspitarini
#jaminan sosial #Serikat Pekerja Ojol #prabowo subianto #ojol #Perpres perlindungan pekerja