KALTIMPOST.ID, Pemerintah akhirnya menegaskan aturan mengenai batas usia pensiun bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang kini berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), menyusul diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Ketentuan dalam UU tersebut menetapkan bahwa seluruh ASN, termasuk PPPK Paruh Waktu, memiliki batas usia pensiun antara 58 hingga 60 tahun, tergantung jabatan yang diemban. Artinya, meskipun sistem kerja bersifat kontrak tahunan, usia pensiun tetap mengikuti ketentuan umum yang berlaku bagi ASN lainnya.
Baca Juga: PPPK Tidak Bisa Langsung Jadi PNS, BKN Jelaskan Syarat dan Prosedurnya
Beberapa media juga mengungkapkan bahwa untuk sejumlah jabatan tertentu, khususnya jabatan fungsional spesialis, batas usia pensiun bahkan dapat mencapai 65 tahun. Hal ini menjadi kabar penting bagi tenaga honorer yang sudah diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu dan ingin mengetahui kepastian masa kerja mereka.
Di sisi lain, masa perjanjian kerja untuk PPPK Paruh Waktu tetap ditetapkan setiap satu tahun dan bisa diperpanjang berdasarkan penilaian kinerja, kebutuhan instansi, serta ketersediaan anggaran. Itu berarti meskipun ada ketentuan usia pensiun, kelanjutan kontrak tetap bergantung pada evaluasi tahunan.
Baca Juga: Masa Kerja PPPK Paruh Waktu Tak Seumur Hidup, Ini Hak dan Kewajiban yang Didapat
Sementara itu, aturan mengenai teknis manfaat pensiun baik berupa pensiun bulanan maupun skema lainnya masih menunggu regulasi turunan pemerintah. Pegawai diminta terus memantau perkembangan kebijakan agar tidak ketinggalan informasi terbaru.
Dengan penetapan ini, PPPK Paruh Waktu kini memiliki kepastian batas akhir masa tugas, meski detail terkait hak pensiun masih dalam penyusunan lanjutan.
Editor : Ilmidza