KALTIMPOST. ID, Bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan IV, kabar baik datang menjelang akhir tahun 2025. Sesuai ketentuan yang diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024, gaji pokok para PNS golongan 4 akan dicairkan mulai 1 Desember 2025. Kabar ini tentu disambut antusias, mengingat gaji pokok merupakan komponen utama pendapatan bulanan PNS sebelum tunjangan lainnya.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, besaran gaji pokok PNS golongan 4 bervariasi tergantung pangkat dan masa kerja. Secara rinci, gaji pokok untuk golongan IVa hingga IVe berkisar dari Rp3,2 jutaan hingga Rp6,3 jutaan per bulan. Berikut detailnya:
Baca Juga: Single Salary ASN 2025! Gaji PNS dan PPPK Tetap Bisa Berbeda, Ini Penjelasannya
| Golongan | Gaji Pokok Terendah (Rp) | Gaji Pokok Tertinggi (Rp) |
|---|---|---|
| IVa | 3.287.800 | 5.399.900 |
| IVb | 3.426.900 | 5.628.300 |
| IVc | 3.571.900 | 5.866.400 |
| IVd | 3.723.000 | 6.114.500 |
| IVe | 3.880.400 | 6.373.200 |
Meski nominal gaji pokok terlihat jelas, penting dicatat bahwa angka ini belum termasuk tunjangan-tunjangan lain, seperti tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, tunjangan makan, atau tunjangan khusus sesuai instansi. Dengan kata lain, total penghasilan bulanan PNS bisa lebih tinggi tergantung tambahan tunjangan yang diterima.
Meskipun muncul berita soal Perpres Nomor 79 Tahun 2025, yang dinantikan oleh banyak PNS untuk potensi kenaikan gaji lebih lanjut, hingga kini belum ada regulasi baru yang menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2024. Artinya, pencairan gaji pada 1 Desember mendatang masih mengikuti skala gaji lama sesuai PP 2024.
Baca Juga: SK PPPK Kini Bisa Digadaikan ke Bank, Cek Simulasi Pinjaman dan Angsurannya di 2025
Bagi para PNS golongan IV, momen ini menjadi pengingat bahwa perencanaan keuangan menjelang akhir tahunpenting dilakukan. Dengan gaji pokok yang akan cair besok, setiap PNS dapat mulai menata kebutuhan bulanan, sekaligus mempersiapkan dana tambahan dari tunjangan yang mungkin diterima.
Dengan transparansi seperti ini, pemerintah berharap para abdi negara bisa lebih mudah mengatur keuangan, sembari tetap termotivasi menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pelayan publik.
Editor : Ilmidza