KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk tidak melanjutkan insentif fiskal bagi mobil listrik, yang jadwalnya berakhir pada 31 Desember 2025.
Kebijakan ini menandai perubahan signifikan dalam strategi industri otomotif nasional, khususnya setelah pemerintah selama beberapa tahun memberikan stimulus untuk menarik investasi dan mempercepat penggunaan kendaraan listrik.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, saat meresmikan pabrik VinFast di Subang, Jawa Barat, Senin (15/12), menjelaskan bahwa penghentian insentif bukan berarti dukungan dicabut, melainkan merupakan langkah strategis untuk mengalihkan fokus anggaran menuju pengembangan mobil nasional.
Airlangga menekankan bahwa pemerintah kini memprioritaskan pembangunan ekosistem kendaraan yang diproduksi di dalam negeri, seraya menegaskan bahwa insentif yang telah diberikan sebelumnya sudah berhasil mencapai tujuannya.
"Ke mana anggaran insentif mobil listrik ini akan dialihkan? Tentu kami memiliki rencana untuk pengembangan mobil nasional (fokus pada mobil nasional), sehingga kami bisa mengambil pelajaran dari VinFast," kata Airlangga, seperti dikutip oleh Dream Otomotif.
Stimulus fiskal tersebut terbukti efektif mendorong produsen otomotif untuk menanamkan modal, mendirikan fasilitas produksi, dan mulai berkomitmen pada kegiatan manufaktur lokal.
Menurut Airlangga, ketika pabrikan sudah mulai berproduksi di Indonesia, struktur biaya mereka menjadi lebih efisien, sehingga tidak lagi bergantung pada insentif impor.
Dia mencontohkan bahwa dampak positif kebijakan insentif sudah terlihat di pasar. Harga mobil listrik kini mulai menjangkau segmen yang lebih terjangkau, termasuk model yang ditawarkan sekitar Rp 152 juta. Sebelum adanya stimulus, belum ada mobil listrik yang dijual di bawah harga Rp 200 juta.
Inovasi dalam model bisnis juga mulai muncul, seperti yang diterapkan VinFast dengan menawarkan sistem sewa baterai, memungkinkan konsumen memiliki kendaraan tanpa harus membeli baterai.
Airlangga menilai pendekatan ini sebagai inovasi yang mengubah perspektif konsumen terhadap kendaraan listrik.
Baca Juga: Maung Pindad Direncanakan Jadi Mobil Nasional, Legislator Minta Gandeng Pihak Swasta
Peluang Pergeseran Pasar Otomotif
Penghentian insentif ini mencakup pembebasan bea masuk hingga nol persen untuk impor mobil listrik completely built up (CBU). Mengingat tarif normal bea masuk berada di kisaran 50 persen, penghentian insentif berpotensi menyebabkan kenaikan harga mobil listrik secara signifikan.
Meskipun demikian, pemerintah menegaskan bahwa penghentian stimulan ini justru menjadi momen bagi produsen yang telah memanfaatkan fasilitas fiskal untuk menunaikan komitmen mereka membangun pabrik di Indonesia, seperti yang sudah dilakukan VinFast.
Di sisi lain, hilangnya dukungan fiskal penuh untuk mobil listrik membuka peluang bagi kendaraan hibrida (hybrid).
Tanpa adanya insentif penuh untuk kendaraan listrik murni, kendaraan hibrida yang masih menikmati beberapa keringanan pajak berpotensi kembali menjadi pilihan utama konsumen.
Segmen hibrida ini dianggap dapat menjadi jembatan menuju elektrifikasi penuh, sambil menunggu ekosistem kendaraan listrik murni semakin matang dan mandiri.(*)
Editor : Hernawati