KALTIMPOST.ID, Aturan pembatasan penggunaan media sosial untuk anak dan remaja semakin menguat di berbagai negara.
Setelah Indonesia dan Australia lebih dulu mengesahkan aturan ketat, Malaysia kini bersiap menjadi negara terbaru yang membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Pemerintah Malaysia menilai langkah ini penting untuk melindungi generasi muda dari berbagai risiko dunia digital, mulai dari perundungan daring, penipuan keuangan, hingga pelecehan seksual terhadap anak.
Menteri Komunikasi Malaysia, Fahmi Fadzil, mengungkapkan bahwa pemerintah tengah mempelajari mekanisme yang diterapkan di sejumlah negara, termasuk Australia, sebagai rujukan kebijakan.
"Kami berharap tahun depan platform media sosial akan mematuhi keputusan pemerintah untuk melarang mereka yang berusia di bawah 16 tahun membuka akun pengguna," ujarnya, dikutip dari Reuters.
Beberapa tahun terakhir, Malaysia memang dikenal semakin ketat mengawasi perusahaan media sosial. Pemerintah menilai maraknya konten berbahaya, seperti judi online serta unggahan sensitif terkait ras, agama, dan kerajaan, telah melewati batas aman bagi anak dan remaja.
Australia tercatat sebagai negara pertama di dunia yang melarang penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Aturan tersebut disahkan pada November 2024 dan mulai diterapkan penuh dengan masa transisi selama satu tahun. Mulai bulan ini, platform media sosial di Australia diwajibkan menonaktifkan akun yang tidak sesuai dengan ketentuan usia.
Indonesia juga tidak tinggal diam. Melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), pemerintah mengesahkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Layanan Digital Anak (PP Tunas) pada Maret 2025.
Begini Aturan Akses Media Sosial untuk Anak di Indonesia
Berdasarkan PP Tunas, akses anak terhadap website dan aplikasi digital dibagi ke dalam beberapa kategori usia:
- Di bawah 13 tahun: hanya boleh mengakses platform yang sepenuhnya aman, seperti situs edukasi atau platform khusus anak.
- Usia 13–15 tahun: diperbolehkan mengakses platform dengan risiko rendah hingga sedang.
- Usia 16–17 tahun: dapat mengakses platform berisiko tinggi, tetapi harus dengan pendampingan orang tua.
- Usia 18 tahun ke atas: bebas mengakses seluruh kategori platform secara mandiri.
Menariknya, aturan ini tidak secara langsung menyebut platform tertentu seperti Instagram, YouTube, atau X. Setiap penyedia platform diwajibkan melakukan evaluasi mandiri dan melaporkan kategori risikonya kepada Komdigi.
Faktor Penentu Risiko Media Sosial untuk Anak
Pemerintah Indonesia menetapkan sejumlah aspek penting dalam menentukan tingkat risiko sebuah platform, antara lain:
- Interaksi dengan orang yang tidak dikenal
- Paparan konten pornografi dan kekerasan
- Eksploitasi anak sebagai konsumen
- Ancaman terhadap data pribadi anak
- Potensi kecanduan
- Gangguan kesehatan psikologis
- Gangguan fisiologis anak
Jika sebuah layanan memiliki risiko tinggi pada satu atau lebih aspek tersebut, maka aksesnya dibatasi ketat untuk anak dan remaja.
Selain Indonesia, Malaysia, dan Australia, sejumlah negara Eropa seperti Prancis, Spanyol, Italia, Denmark, dan Yunani juga mulai menguji aplikasi verifikasi usia. Ini menandakan adanya kesadaran global bahwa dunia digital perlu pagar pengaman, terutama bagi anak-anak.***
Editor : Dwi Puspitarini