Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

BLT Kesra Rp 900 Ribu Masih Cair Hingga Akhir Tahun, Mensos Ingatkan Batas Akhir 31 Desember

Ilmidza • Rabu, 31 Desember 2025 | 13:14 WIB
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf

KALTIMPOST.ID, Pemerintah kembali mengingatkan masyarakat bahwa Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) untuk periode Oktober–Desember 2025 masih dapat dicairkan sampai Rabu, 31 Desember 2025. Program ini menjadi salah satu upaya Pemerintah membantu kebutuhan dasar masyarakat di penghujung tahun.

BLT Kesra diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dengan nominal total Rp900.000 per keluarga. Besaran bantuan ini diberikan sekaligus di akhir tahun, yakni Rp300.000 per bulan selama tiga bulan terakhir.

Baca Juga: 2 Cara Mudah Cek Penerima Bansos BLT Kesra hingga PKH Periode Terakhir Desember 2025

Cara Cek Penerima dan Pencairan

Masyarakat yang ingin memastikan namanya termasuk penerima BLT Kesra dianjurkan melakukan pengecekan secara online melalui situs resmi ‘Cek Bansos’ Kementerian Sosial atau melalui aplikasi resmi yang tersedia. Cukup masukkan NIK/KTP dan data diri lengkap, status bantuan akan muncul secara langsung.

Penyaluran bantuan telah dilakukan secara bertahap sejak Oktober lalu, melalui bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN, serta melalui PT Pos Indonesia. Hingga tahap akhir ini, dana bantuan masih bisa diambil di kantor pos atau dicairkan lewat rekening bank mitra masing-masing KPM.

Pentingnya Memastikan Data Valid

Kemensos mengingatkan pentingnya data yang valid dalam sistem DTKS. Kesalahan data, seperti alamat tidak lengkap atau NIK yang tidak aktif, bisa menyebabkan bantuan tidak masuk ke rekening atau gagal dicairkan oleh penerima.

Pemerintah menegaskan bahwa para calon penerima BLT Kesra perlu rutin memantau status bantuan mereka dan segera memperbarui data bila diperlukan. Hal ini dilakukan agar bantuan tetap bisa diterima sebelum batas akhir pencairan pada 31 Desember 2025.

Kemensos menegaskan bahwa setiap KPM wajib mencairkan dana bantuan sebelum tanggal 31 Desember 2025. Setelah lewat dari tenggat waktu tersebut, dana dianggap kadaluarsa dan tidak dapat diambil lagi, seiring penutupan administrasi program yang dilakukan secara otomatis.

Imbauan ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat yang belum mencairkan BLT Kesra. Dengan masa pencairan yang hampir berakhir, diharapkan masyarakat segera mengecek status dan mengambil bantuan sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor : Ilmidza
#BLT Kesra 2025 Rp900 Ribu #blt kesra 2026 #BLT Kesra 2025