Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Tak Semua Lolos, Ini Syarat Pengangkatan 32.000 Pegawai MBG Jadi PPPK

Ilmidza • Rabu, 14 Januari 2026 | 17:20 WIB
BERJALAN: Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi salah satu yang mencatat capaian besar di Kaltim. Pembentukan 115 SPPG melibatkan 2.948 petugas, dengan 196 supplier aktif.
BERJALAN: Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi salah satu yang mencatat capaian besar di Kaltim. Pembentukan 115 SPPG melibatkan 2.948 petugas, dengan 196 supplier aktif.

KALTIMPOST.ID, Pemerintah menyiapkan langkah besar dalam penguatan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sekitar 32.000 pegawai dapur MBG yang tergabung dalam Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) direncanakan akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai 2026.

Kebijakan ini disampaikan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai bagian dari penataan kelembagaan dan peningkatan kualitas layanan pemenuhan gizi nasional. Dengan status PPPK, para pegawai yang selama ini bertugas di dapur MBG diharapkan memperoleh kepastian status kerja sekaligus standar penghasilan yang lebih jelas.

Namun, tidak semua pekerja dapur MBG otomatis diangkat menjadi PPPK. BGN menegaskan, pengangkatan hanya diperuntukkan bagi pegawai inti SPPG yang memiliki peran strategis dalam operasional program. Jabatan yang diprioritaskan antara lain kepala SPPG, ahli gizi, serta tenaga akuntansi/keuangan. Sementara pekerja pendukung, tenaga harian, maupun relawan tidak termasuk dalam skema pengangkatan ini.

Baca Juga: Gaji PNS dan PPPK 2026, Apakah Akan Naik? Ini Penjelasan Terbaru Pemerintah
Pengangkatan menjadi PPPK akan mengikuti ketentuan kepegawaian pemerintah. Selain harus menduduki jabatan inti di SPPG, calon PPPK juga wajib memenuhi kualifikasi pendidikan, kompetensi, dan persyaratan administratif sesuai formasi yang dibuka. Proses seleksi tetap dilakukan untuk memastikan standar profesionalisme dan akuntabilitas.


Dengan status PPPK, pegawai dapur MBG yang lolos seleksi berhak menerima gaji pokok sesuai golongan PPPKberdasarkan jenjang pendidikan. Untuk lulusan diploma hingga sarjana, besaran gaji pokok diperkirakan berada di kisaran Rp2,3 juta hingga Rp3,4 juta per bulan, di luar tunjangan jabatan dan tunjangan lain yang diatur pemerintah. Besaran pasti akan mengikuti ketentuan yang berlaku pada instansi Badan Gizi Nasional.

Baca Juga: Setelah Guru, PPPK Nakes Dihentikan Kontraknya, Status ASN Ternyata Belum Aman
Kebijakan pengangkatan ini mengacu pada aturan tata kelola penyelenggaraan MBG yang menempatkan SPPG sebagai unit layanan teknis di daerah. Pemerintah menilai, program strategis nasional seperti MBG membutuhkan tenaga profesional dengan status kerja yang jelas agar kualitas layanan tetap terjaga.


Langkah pengangkatan puluhan ribu pegawai menjadi PPPK dinilai sebagai upaya memperkuat keberlanjutan program MBG di berbagai daerah. Dengan SDM berstatus ASN kontrak, pemerintah berharap distribusi layanan, pengawasan gizi, serta tata kelola anggaran di tingkat dapur dan satuan layanan bisa berjalan lebih tertib dan terukur.

Meski demikian, BGN mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang menyebut seluruh pekerja dapur MBG otomatis diangkat menjadi PPPK. Hanya pegawai inti sesuai formasi yang dibuka yang berpeluang mengikuti seleksi dan memperoleh status tersebut.

Editor : Ilmidza
#MBG 2026 #PPPK 2026 #SPPG