Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Sudah Mengacu PP Ini, Cek Daftar Pangkat dan Tabel Gaji PNS 2026 Golongan I–IV

Ilmidza • Kamis, 5 Februari 2026 | 12:49 WIB
Ilustrasi. Pemerintah masih mengevaluasi kondisi keuangan sebelum memutuskan gaji ASN Januari 2026.
Ilustrasi. Pemerintah masih mengevaluasi kondisi keuangan sebelum memutuskan gaji ASN Januari 2026.

KALTIMPOST.ID, Memasuki tahun anggaran 2026, besaran gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga kini belum mengalami perubahan. Pemerintah masih memberlakukan skema lama sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang penyesuaian gaji aparatur sipil negara.

Artinya, gaji PNS golongan I sampai IV yang diterima setiap bulan masih mengacu pada ketentuan tersebut, sembari menunggu terbitnya regulasi baru apabila pemerintah memutuskan adanya penyesuaian pada tahun ini.

Dalam sistem kepegawaian nasional, PNS dibagi ke dalam empat golongan utama dengan total 17 jenjang kepangkatan. Golongan I menjadi level paling awal, sementara golongan IV merupakan jenjang tertinggi yang umumnya ditempati pejabat struktural maupun fungsional senior.

Golongan I atau juru terdiri dari pangkat IA hingga ID. Kelompok ini umumnya diisi ASN berlatar pendidikan dasar hingga menengah pertama. Berikut kisaran gaji pokoknya:

Baca Juga: Menpan RB Update Wacana Kenaikan Gaji PNS 2026, Usai Terbit Perpres 79/2025

Golongan IA sebesar Rp1.685.700 hingga Rp2.522.600,
IB Rp1.840.800 sampai Rp2.670.700,
IC Rp1.918.700 sampai Rp2.783.700,
dan ID Rp1.999.900 hingga Rp2.901.400.

Naik ke golongan II atau pengatur, jenjang ini mencakup IIA sampai IID yang biasanya diisi lulusan SMA atau diploma dengan tugas teknis dan administratif. Besaran gaji pokoknya sebagai berikut:

IIA Rp2.184.000 hingga Rp3.643.400,
IIB Rp2.385.000 sampai Rp3.797.500,
IIC Rp2.485.900 hingga Rp3.958.200,
IID Rp2.591.100 sampai Rp4.125.600.

Sementara itu, golongan III atau penata yang umumnya diisi lulusan sarjana dan pelaksana kebijakan terdiri dari IIIA hingga IIID. Gaji pokoknya berada di kisaran:

IIIA Rp2.785.700 sampai Rp4.575.200,
IIIB Rp2.903.600 hingga Rp4.768.800,
IIIC Rp3.026.400 sampai Rp4.970.500,
dan IIID Rp3.154.400 hingga Rp5.180.700.

Adapun golongan IV sebagai jenjang tertinggi, mencakup pangkat IVA sampai IVE. Kelompok ini biasanya ditempati pejabat pembina atau ASN dengan jabatan fungsional ahli utama. Rincian gajinya yakni:

IVA Rp3.287.800 sampai Rp5.399.900,
IVB Rp3.426.900 hingga Rp5.628.300,
IVC Rp3.571.900 sampai Rp5.866.400,
IVD Rp3.723.000 hingga Rp6.114.500,
dan IVE Rp3.880.400 sampai Rp6.373.200.

Seluruh nominal tersebut merupakan gaji pokok, belum termasuk berbagai tunjangan lain seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja yang besarannya berbeda di tiap kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.

Hingga saat ini, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan resmi terkait kenaikan gaji PNS 2026. Meski demikian, wacana pembaruan sistem penggajian aparatur sipil negara masih terus dibahas.

Salah satu pijakan kebijakan adalah Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 yang membuka ruang penataan ulang skema remunerasi ASN. Namun sampai sekarang, belum terbit aturan turunan berupa PP yang secara teknis mengatur besaran gaji pokok baru.

Dengan kondisi tersebut, PNS diimbau tetap mengacu pada regulasi yang berlaku dan menunggu pengumuman resmi dari pemerintah pusat. Masyarakat juga diminta berhati-hati terhadap informasi tidak terverifikasi terkait klaim kenaikan gaji ASN tahun ini.

Pemerintah menegaskan setiap perubahan gaji akan diumumkan secara terbuka melalui peraturan perundang-undangan, sehingga aparatur maupun publik dapat memperoleh kepastian hukum yang jelas.

Editor : Ilmidza
#gaji PNS 2026 naik berapa #PP Gaji ASN Terbaru #Gaji PNS Golongan IV #Gaji PNS 2026 #Gaji PNS 2026 Berdasarkan Golongan #gaji PNS 2026 akan naik