KALTIMPOST.ID, Peserta JKN PBI nonaktif kini tak perlu panik. BPJS Kesehatan memastikan status kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) masih bisa diaktifkan kembali melalui jalur yang relatif mudah dan cepat.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengatakan peserta JKN-PBI nonaktif dapat langsung mendatangi Dinas Sosial (Dinsos) atau meminta bantuan fasilitas kesehatan (faskes) terdekat seperti puskesmas dan klinik.
“Yang pertama, mendatangi Dinas Sosial. Jadi, peserta yang tidak aktif bisa segera datang ke Dinsos atau sebenarnya bisa melalui Faskes. Puskesmas atau klinik itu bisa membantu peserta sakit untuk bisa segera menghubungi ke Dinas Sosial,” kata Rizzky Anugerah kepada wartawan di Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Menurut Rizzky, Dinsos akan menjadi penghubung antara peserta JKN-PBI nonaktif dengan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk proses verifikasi sebelum kepesertaan diaktifkan kembali.
“Setelah mendatangi Dinas Sosial, pihak Dinas Sosial selanjutnya akan berkoordinasi dengan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk proses verifikasi kepesertaan sebelum pengaktifan dilakukan,” ujarnya.
Kenapa JKN-PBI Bisa Nonaktif?
Penonaktifan kepesertaan JKN-PBI bukan tanpa sebab. Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan langkah ini merupakan bagian dari pemutakhiran data nasional agar bantuan negara tepat sasaran.
Gus Ipul—sapaan akrabnya—menyebut pemerintah ingin memastikan iuran JKN benar-benar diterima warga yang membutuhkan. Proses ini sudah berjalan sejak tahun lalu dan ribuan peserta telah kembali diaktifkan.
Berdasarkan data Kemensos, sekitar 25 ribu peserta JKN-PBI nonaktif sudah direaktivasi setelah dinyatakan memenuhi kriteria.
Syarat Utama Bisa Aktif Lagi
Peserta JKN-PBI nonaktif dapat diaktifkan kembali jika masuk Desil 1 sampai Desil 4 dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) atau ditetapkan layak oleh pemerintah daerah.
“Dalam rangka pembiayaan itu, pemerintah bertanggung jawab, kalau dia memang dari keluarga yang berada di Desil 1 sampai Desil 4 atau keluarga yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah sebagai keluarga yang memenuhi syarat untuk memperoleh bantuan, akan kita bantu prosesnya,” tegas Saifullah Yusuf.
Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien PBI Nonaktif
Di sisi lain, BPJS Kesehatan menegaskan rumah sakit tidak boleh menolak pasien, termasuk peserta JKN-PBI nonaktif, terutama dalam kondisi darurat.
“Jadi memang apapun itu (segmen peserta JKN) tidak boleh menolak untuk pengobatan, apalagi emergency, ini tidak boleh ditolak karena itu memang sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan,” kata Rizzky.
Larangan ini berlaku untuk seluruh segmen peserta JKN, bukan hanya PBI nonaktif.
“Bukan hanya PBI nonaktif ya, bukan hanya PBI nonaktif, tapi terkait dengan segmen apa pun itu ya, segmen apa pun itu yang ada di program JKN,” ujarnya.
BPJS Kesehatan menegaskan, pelayanan darurat harus diprioritaskan, sementara urusan administrasi kepesertaan dapat diselesaikan menyusul sesuai ketentuan. ***
Editor : Dwi Puspitarini