Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Jangan Salah Persepsi, Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 12 Persen Sudah Berlaku Sejak Januari 2024 Hingga Sekarang

Dwi Puspitarini • Sabtu, 7 Februari 2026 | 06:08 WIB
Ilustrasi pensiunan PNS mendapatkan informasi kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen bukan kebijakan baru.
Ilustrasi pensiunan PNS mendapatkan informasi kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen bukan kebijakan baru.

KALTIMPOST.ID, Perbincangan soal kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali ramai.

Tidak sedikit pensiunan yang mengira akan ada penyesuaian baru pada 2026. Namun, benarkah demikian?

Faktanya, hingga kini belum ada kebijakan baru dari pemerintah terkait kenaikan gaji pensiunan PNS pada tahun 2026.

Besaran gaji yang diterima para pensiunan masih mengikuti aturan yang sudah berlaku sebelumnya.

Perlu diluruskan, kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen bukan kebijakan baru. Penyesuaian tersebut sudah berlaku sejak Januari 2024, setelah pemerintah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Sejak saat itu hingga sekarang, aturan tersebut masih menjadi dasar pembayaran gaji pensiun bagi PNS maupun janda/dudanya.

Artinya, tidak ada tambahan kenaikan baru di tahun berjalan maupun untuk 2026.

PT Taspen (Persero) selaku pengelola dana pensiun PNS menegaskan bahwa belum ada regulasi baru yang mengatur kenaikan gaji pensiunan di tahun 2026.

Selama belum ada kebijakan resmi dari pemerintah, pembayaran pensiun tetap mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024.

Meski begitu, Taspen memastikan bahwa pencairan gaji dan tunjangan tetap dilakukan tepat waktu setiap bulan.

Hak Gaji Pensiun Tetap Dijamin Negara

Gaji pensiun merupakan hak PNS yang telah memasuki batas usia pensiun, yakni:

Ketentuan ini sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2017. Pembayaran pensiun diberikan seumur hidup, selama penerima memenuhi persyaratan yang berlaku.

Baca Juga: Langganan Olimpiade, Curhat Nurul Akmal Usai Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Yang Tahu-Tahu Paham Lah

3 Cara Pencairan Gaji Pensiunan PNS (Berlaku Sejak 1 Juli 2025)

Untuk mempermudah akses, PT Taspen menyederhanakan sistem pencairan gaji pensiunan. Saat ini, ada tiga opsi pencairan resmi:

1. Kantor Pos

Pensiunan cukup datang ke Kantor Pos dengan membawa:

Petugas akan melakukan verifikasi sebelum pencairan dana.

2. Layanan Antar ke Rumah

Layanan ini ditujukan bagi pensiunan yang:

Syaratnya meliputi pengajuan permohonan, penggunaan aplikasi Taspen Otentik, serta kelengkapan dokumen pendukung.

3. Melalui Minimarket

Pencairan juga bisa dilakukan di minimarket dengan langkah:

Dana dapat dicairkan secara tunai dan tanpa potongan.

Informasi yang beredar mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS di akhir tahun 2025 adalah tidak benar.

Pemerintah dan PT Taspen menegaskan bahwa besaran tetap mengacu pada PP No. 8/2024.

Bagi para pensiunan, pastikan untuk selalu mengikuti informasi hanya melalui kanal resmi PT Taspen untuk menghindari misinformasi.

Nominal Gaji Pensiunan PNS Masih Mengacu PP 8/2024

Besaran gaji pensiunan PNS dan janda/duda saat ini masih mengacu pada penyesuaian per 1 Januari 2024. Berikut rentang nominalnya:

Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200

Golongan Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300

Golongan Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200

Golongan Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700

Golongan II

Golongan IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900

Golongan IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800

Golongan IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700

Golongan IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800

Golongan III

Golongan IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600

Golongan IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200

Golongan IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000

Golongan IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800

Golongan IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900

Golongan IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900

Golongan IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100

Informasi Penting Bagi Pensiunan PNS

  1. Gaji pensiun cair setiap tanggal 1, termasuk saat hari libur atau tanggal merah.
  2. Gaji ke-13 diperkirakan cair sekitar Juni–Juli 2026, menyesuaikan kebijakan pemerintah.
  3. Pensiunan wajib melakukan otentikasi melalui aplikasi Taspen Otentik agar pembayaran tidak terhambat.

Mengingat belum ada pengumuman resmi soal kenaikan gaji pensiunan PNS 2026, masyarakat diimbau tidak mudah percaya pada informasi yang beredar di media sosial.

Untuk informasi valid, pensiunan disarankan memantau kanal resmi pemerintah dan PT Taspen agar terhindar dari kabar yang menyesatkan.***

Editor : Dwi Puspitarini
#Gaji Golongan Pensiunan PNS #pns #gaji pensiunan PNS 2026 #gaji pns #Gaji PNS 2026 #taspen #Gaji pensiunan PNS #Kenaikan Gaji Pensiunan #pp nomor 8 tahun 2024