KALTIMPOST.ID, Menjelang Ramadhan 1447 Hijriah, pembahasan soal THR 2026 karyawan swasta kembali menjadi perhatian para pekerja.
Tunjangan Hari Raya (THR) ini dinilai penting untuk menyiapkan kebutuhan Lebaran, mulai dari belanja keluarga hingga biaya mudik.
Bagi banyak pekerja, THR 2026 karyawan swasta bukan sekadar bonus tahunan, melainkan penopang pengeluaran saat harga kebutuhan biasanya ikut meningkat menjelang hari raya.
Dengan perkiraan Idulfitri 2026 jatuh pada 21–22 Maret 2026, para karyawan mulai menghitung waktu pencairan THR 2026 karyawan swasta agar bisa merencanakan keuangan lebih matang.
Kapan THR Wajib Dibayarkan?
Aturan mengenai THR 2026 karyawan swasta sudah diatur dalam regulasi ketenagakerjaan. Perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan (H-7 Lebaran).
Jika mengacu pada prediksi jadwal Idulfitri 2026, maka batas akhir pembayaran THR berada di kisaran:
- Jumat, 13 Maret 2026
- Sabtu, 14 Maret 2026
Tanggal tersebut masih berupa estimasi karena pemerintah belum menetapkan tanggal resmi Lebaran melalui sidang isbat. Namun, perusahaan tetap harus mengikuti ketentuan tenggat waktu tersebut.
Tidak Boleh Dicicil, Harus Dibayar Penuh
Dalam aturan yang berlaku, pembayaran THR 2026 karyawan swasta wajib dilakukan secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Ketentuan ini berlaku untuk:
- Karyawan tetap (PKWTT)
- Karyawan kontrak (PKWT)
Perusahaan yang terlambat atau menunda pembayaran dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda 5 persen dari total kewajiban THR.
Cara Menghitung Besaran THR 2026
Pemerintah juga telah menetapkan formula perhitungan THR 2026 karyawan swasta berdasarkan masa kerja.
1. Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih
Pekerja berhak menerima THR sebesar:
1 bulan gaji penuh
(gaji pokok + tunjangan tetap).
2. Masa Kerja di Bawah 12 Bulan
THR diberikan secara proporsional dengan rumus:
(Masa kerja ÷ 12) × 1 bulan gaji
3. Pekerja Harian atau Freelance
Perhitungannya berdasarkan rata-rata penghasilan:
- Masa kerja > 1 tahun: rata-rata upah 12 bulan terakhir
- Masa kerja < 1 tahun: rata-rata upah selama bekerja
Pekerja perlu memahami bahwa THR 2026 karyawan swasta termasuk objek Pajak Penghasilan (PPh 21).
Artinya, jika pendapatan tahunan melewati batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), maka THR akan dipotong pajak sesuai ketentuan.
Karena itu, jumlah yang diterima di rekening bisa sedikit berbeda dari hitungan kotor.
Catat Tanggal Penting Maret 2026
Selain pencairan THR 2026 karyawan swasta, Maret 2026 juga dipenuhi hari libur yang berdekatan dengan Lebaran.
Berikut jadwal yang perlu diperhatikan:
- 13–14 Maret 2026: Batas akhir pembayaran THR swasta
- 19 Maret 2026: Libur Nasional Nyepi
- 20, 23, 24 Maret 2026: Cuti bersama Idulfitri
- 21–22 Maret 2026: Hari Raya Idulfitri 1447 H
Rangkaian tanggal tersebut berpotensi menciptakan libur panjang.
Pencairan THR 2026 karyawan swasta bukan hanya soal hak pekerja, tetapi juga berdampak pada perputaran ekonomi jelang Lebaran. Konsumsi rumah tangga biasanya meningkat signifikan pada periode ini.
Meski begitu, pekerja diimbau tetap bijak mengelola dana THR agar tidak habis sebelum hari raya tiba, terutama karena jeda libur yang cukup panjang.***
Editor : Dwi Puspitarini